Polsek Lubuk Baja Ungkap Kasus Pencurian WNA di Pasar Tos 3000 Batam

0
287
Foto/Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian terhadap warga negara asing di Pasar Tos 3000 Batam. Pelaku diamankan beserta barang bukti dan dijerat pasal KUHP.

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga negara asing di kawasan Pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan kepada publik melalui kegiatan doorstop yang digelar di Markas Polsek Lubuk Baja, Senin (26/1).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial L.C.H. (73), seorang pria warga negara asing, yang kehilangan dompet berisi uang saat sedang berbelanja di area pasar pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan situasi keramaian pasar. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura memijat kaki korban dari arah belakang, sehingga perhatian korban teralihkan. Saat korban lengah, pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan.

Setelah menerima laporan resmi pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada terduga pelaku berinisial B.A. (43), seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Batu Ampar. Pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos.

Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan B.A. beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih tiga kali.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya F.K.W. dan K.A., yang mengetahui peristiwa tersebut.

Iptu Noval menegaskan bahwa terduga pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung kawasan pasar dan pusat keramaian, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami peristiwa mencurigakan.

YD







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini