JPU Nilai Tata Kelola Kemendikbudristek Era Nadiem Bersifat Tertutup

0
326
Jaksa Kejagung menilai tata kelola Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim bersifat eksklusif dan mengandalkan lingkaran terdekat, berdampak sistemik pada pendidikan nasional. (Foto/Antara)

RASIO.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Roy Riadi menilai tata kelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim cenderung tidak berjalan secara inklusif dan profesional. Penilaian tersebut disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Roy, pola pengelolaan kementerian pada periode tersebut lebih mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekat pimpinan dibandingkan pejabat struktural yang memiliki kompetensi dan pemahaman mendalam mengenai sistem pendidikan nasional.

“Tata kelola kementerian selama masa jabatan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya daripada pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” kata Roy.

Ia menjelaskan, pola tersebut memunculkan gaya kepemimpinan yang eksklusif dan tertutup di lingkungan Kemendikbudristek. Kondisi itu berdampak pada terjadinya kesenjangan komunikasi yang signifikan antarjenjang birokrasi.

“Hal ini mengakibatkan adanya kesenjangan komunikasi yang ekstrem di mana pejabat sekelas direktur dilaporkan tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi dari menterinya,” ujarnya.

Roy menambahkan, pengabaian terhadap peran pakar pendidikan serta pejabat berwenang tersebut dinilai berkontribusi pada memburuknya sistem pendidikan nasional secara sistemik. Ia menyebut dampaknya tercermin pada rendahnya kualitas literasi dan tingkat IQ rata-rata anak Indonesia yang berada di angka 78.

“Itu sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” kata Roy.

Berdasarkan kondisi tersebut, jaksa menegaskan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa dalam perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kejahatan biasa, melainkan tergolong white collar crime atau kejahatan kerah putih yang bersifat luar biasa.

Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebutkan, korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022, yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini