Polisi Gagalkan Pengangkutan Ribuan Kayu Bakau Ilegal di Perairan Lingga

0
566
Foto/Satpolairud Polres Lingga mengamankan kapal tanpa nama yang mengangkut ribuan batang kayu bakau ilegal di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Lingga, Sabtu malam.

RASIO.CO, Lingga – Upaya penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah perairan Kabupaten Lingga.

Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil menggagalkan pengangkutan kayu bakau hasil penebangan ilegal di perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Sabtu (24/1) malam.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima dan mendalami informasi terkait dugaan aktivitas illegal logging di kawasan pesisir. Sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud bergerak menuju lokasi yang dicurigai menjadi jalur pengangkutan kayu ilegal.

Di lokasi dengan koordinat 0°00’03.3″N dan 104°29’54.8″E, petugas menemukan satu unit kapal tanpa nama yang tengah beroperasi pada malam hari. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen sah dan mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu jenis tiki bakau atau mangrove.

Pengembangan di lapangan kemudian mengungkap bahwa jumlah kayu hasil penebangan ilegal di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang. Ribuan batang kayu bakau itu ditemukan tersebar di tujuh titik lokasi berbeda di kawasan pesisir Kecamatan Bakung Serumpun.

Selain mengamankan barang bukti kayu dan kapal, petugas juga mengamankan nahkoda kapal beserta lima orang anak buah kapal. Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Satpolairud Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan intensif dan tiba pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan melalui PS. Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson Sagala, menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir, khususnya ekosistem mangrove.

“Polres Lingga berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap praktik illegal logging, khususnya perusakan ekosistem mangrove yang sangat vital bagi kelestarian lingkungan pesisir. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Lundu.

Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan langkah lanjutan berupa pengamanan seluruh barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pendalaman dugaan pelanggaran undang-undang terkait perlindungan hutan dan ekosistem mangrove. Meski sempat terjadi ketegangan saat proses penindakan, seluruh rangkaian operasi dilaporkan berjalan aman dan kondusif.

Puspan







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini