
RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polsek Nongsa bekerjasama dengan Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor di parkiran PT. Yakult Indonesia Persada, Nongsa Batam. Sabtu(18/04).
Parahnya, diduga salah seorang pelaku bernama Jaka Saputra(22) merupakan narapidan yang mendapat pembebasan bersyarat Rutan Kelas II A Batam.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa mengatakan Pelaku JS (22) merupakan tersangka dan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja bebas dari penjara pada hari Senin 6 April 2020 lalu.
“Jaka Saputra dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Kata Dia, Penangkapan berawal setelah adanya laporan dari korban Tina Saputri yang melaporkan bahwa motornya hilang di depan parkiran PT. Yakult Indonesia Persada pada hari Sabtu (18/4) sekira pukul 16.30 Wib.
“Atas laporan tersebut dan kerja sama Polsek Lubuk Baja bersama Polsek Nongsa berhasil menangkap tiga orang pelaku bernama David, Jaka Saputra dan Robi di wilayah Bengkong,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, Rabu (22/4).
“Ketiga Pelaku berhasil diamankan anggota buser Polsek Lubuk Baja yang selanjutnya diserahkan ke anggota buser Polsek Nongsa,” tegasnya.
“Dari pengakuan pelaku mereka memiliki peran yang berbeda beda, dimana pelaku yang mencuri motor bernama Mitra yang masih DPO,” jelas Yus.
Sementara tiga pelaku David, Jaka Saputra dan Robi selaku penjual motor hasil curian.
“Rencananya motor tersebut akan dijual ke orang lain dengan harga Rp. 1,3 Juta. Namun pada saat mau transaksi pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Nongsa,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BP 2164 AT warna hitam.
Yus menambahkan, Untuk pelaku Jaka akan kita kembalikan ke Rutan Kelas II A Batam karena masih dalam pengawasan dan seharusnya tidak melakukan kejahatan.
Kami minta untuk pihak Rutan Kelas II A Batam lebih tetap mengawasi nara pidana yang dikasih bebas bersyarat atau asimilasi.
Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan, jangan ragu dan akan kita awasi betul-betul apabila ada napi yang kembali melakukan aksinya dan meresahkan masyarakat, tutupnya.
Yuyun@www.rasio.co //

