
RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan MS (22) diduga pelaku penggelapan 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol. BP 2303 MG, yang terjadi di Ruli Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, pada Jum’at (17/2) lalu.
“Pelaku MS (22) yang beralamat di Nongsa berhasil diamankan pada Rabu (3/6) sekira pukul 10.30 Wib,” ujar Kapolsek Sei Beduk, Iptu Awal Sya’ban Harahap, S.I.K., M.H., pada Kamis (4/6).
Kapolsek Sei Beduk mengatakan, kejadian berawal pada hari Jum’at (17/2) korban meminjamkan sepeda motornya kepada FD, kemudian FD meminjamkan motor tersebut kepada abangnya yang bernama GN.
“Motor tersebut digunakan oleh GN untuk pergi bekerja di Kampung Aceh Simpang Dam, sesampai di lokasi motor tersebut dipinjamkan kepada temannya MS yang ternyata sampai saat ini pelaku MS tidak diketahui keberadaanya,” jelas Kapolsek Sei Beduk.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk untuk pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan tersebut pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 10.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa, SH mendapat informasi bahwa pelaku berada di Batam.
Kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MS (22), saat dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Beduk guna proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.700.000, dan untuk barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No Pol . : BP 2303 MG, Nomor Rangka : MH1JFD220EK845977 Nomor Mesin : JFD2E2839897 tahun pembuatan 2014 tersebut masih dalam pencarian.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut, tutupnya.
Yuyun@www.rasio.co //

