RASIO.CO, Lingga – Polsek Singkep Barat gelar Konfrensi Pers, Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). yang dilakukan oleh tersangka berinisial WD als AN (22) di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5).
Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman melalui Kapolsek Singkep Barat, AKP Bakri menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini, berawal adanya Laporan Polisi (LP) tanggal 22 Mei 2022.
Dijelaskan, terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri dari Personil Singkep Barat, untuk melakukan Penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut. dan dari hasil penyelidikan diduga pelakunya adalah tersangka WD.
“Kemudian terhadap tersangka WD dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka WD sedang berada di salah satu rumah di Bukit Kabung. Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep.
Selanjutnya pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Personil Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan pelaku WD. dan membawa ke Mapolsek Singkep Baratp, guna proses hukum lebih lanjut.
“Menurut tersangka WD, dalam melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dengan cara menarik paksa kabel kontak sepeda motor suzuki satria FU, yang sedang parkir di pelabuhan jagoh sampai putus, kemudian kabel warna merah dan kabel warna hitam pada bahagian ujung kabel dibakarnya supaya kabel tersebut bisa disambungkan, dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” terangnya.
Dijelaskan, adapun alasan tersangka WD melakukan pencurian tersebut, karena tidak memiliki kenderaan dan sepeda motor tersebut. untuk digunakan sebagai kenderaannya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam Kasus Curanmor tersebut, yaitu 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam, nomor Polisi BP 6935 LC, 1 buah kotak korek api milik tersangka yang digunakannya sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor.
“Atas perbuatan tersangka WD, dijerat Pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana, diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun,” tutupnya.
***

