Presiden Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

0
452
foto/ist

RASIO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS dengan nomor perundangan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Salinan aturan itu diunggah dalam laman resmi jdih.setneg.go.id. UU TPKS resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. UU yang berisi 93 pasal ini resmi ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022.

Dilansir dalam cnnindonesia, DPR sebelumnya telah resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4). Rapat langsung dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

TPKS memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dijerat pidana. Dari jumlah itu beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak beberapa waktu terakhir di internet atau media sosial, salah satunya kekerasan seksual berbasis elektronik yang diatur dalam pasal 14.

UU TPKS juga memasukkan tiga poin usulan masyarakat. Selain KSBE, dua sisanya yakni victim trust fund atau restitusi untuk korban, dan kaum disabilitas.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini