
RASIO.CO, Batam – Kemendagri RI sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan bagi masyarakat serta imbauan tetap memakai masker dan tetap Protkes.
Menanggapi hal tersebut, Polsek Lubuk Baja langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di seluruh Kecamatan Lubukbaja. Kamis (14/7).
Tidak hanya itu, Polsek Lubuk Baja juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk mencegah dan menurunkan angka penularan Covid-19 di kota Batam dengan cara selalu disiplin penerapan pencegahan covid-19 kepada masyarakat dalam beraktivitas atau sedang bekerja sehari-hari.
Agar kembali menertibkan diri, mematuhi protokol kesehatan 5M dalam melakukan rutinitas harian di mana pun dan kapan pun. Tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut supaya masyarakat tahu tentang surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Saat sosialisasi tersebut, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Polisi kemudian memberikan sanksi berupa teguran untuk tetap menggunakan masker.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, menegaskan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Hal ini harus dilakukan sesuai dengan SE Menteri dalam negeri yang sudah dikeluarkan beberapa hari yang lalu,” ujar Budi, Jumat (15/7).
Dikatakannya, masker yang sudah diberikan agar digunakan dengan baik jika bepergian keluar rumah. Jangan sampai ada pelanggaran protokol kesehatan dan mari bersama – sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Lubuk Baja.
***

