RASIO.CO, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2026, Rabu (15/10).
Sekretaris DPRD Kota Batam, Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, melaporkan bahwa sebanyak 36 dari 50 anggota dewan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting untuk memastikan DPRD berperan aktif dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Setelah membuka rapat secara resmi, Kamaluddin mempersilakan Bapemperda menyampaikan laporan hasil pembahasan.
Laporan Bapemperda dibacakan oleh juru bicara Muhammad Putra Pratama Jaya, SM. Ia menjelaskan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan tugas utama DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum agar menghasilkan perda yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putra dalam laporannya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor 136/170/IX/2025 tanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan mengajukan Ranperda inisiatif yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Setelah melalui rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda DPRD Kota Batam menetapkan delapan Ranperda inisiatif, terdiri dari enam Ranperda lanjutan tahun 2025 dan dua usulan baru.
Daftar Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026:
- Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (usulan baru).
- Ranperda Kampung Tua (usulan baru).
- Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (lanjutan tahun 2025).
- Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (lanjutan tahun 2025).
- Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (lanjutan tahun 2025).
- Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (lanjutan tahun 2025).
- Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (lanjutan tahun 2025).
- Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS (lanjutan tahun 2025).
Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut akan dimasukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026. Ia kemudian meminta persetujuan anggota dewan, dan seluruh peserta rapat menyatakan setuju secara aklamasi.
Sebelum paripurna dimulai, Bapemperda sempat mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD yang berlangsung dinamis dan menyebabkan pelaksanaan paripurna molor sekitar satu jam.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi dan alat kelengkapan DPRD terkait rencana kunjungan kerja yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Redaksi@www.rasio.co//



