Kejagung Buka Peluang Jerat TPPU dalam Kasus Pembalakan Liar di Mentawai

0
181
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus dugaan pembalakan liar di Kepulauan Mentawai. Kejaksaan membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. (Foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjerat para pelaku pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sementara dalam penyidikan dikenakan UU Kehutanan, dan bukan hal yang tidak mungkin bisa saja dikenakan UU lain seperti TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (15/10).

Anang menjelaskan, saat ini Satgas Pemulihan Kawasan Hutan (PKH) telah menetapkan dua pihak sebagai tersangka, yakni seorang individu berinisial IM dan satu korporasi bernama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN).

Keduanya sementara dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Kita lihat saja hasil pendalaman penyidikan tim Gakkum,” ujar Anang.

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan 4.610 meter kubik kayu bulat meranti ilegal yang hendak dijual dan diangkut menggunakan tongkang Kencana Sanjaya & B serta tugboat Jenebora I. Ribuan kayu ilegal itu diamankan di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur.

Dalam praktiknya, pelaku diduga memalsukan dokumen legalitas kayu agar hasil tebangan tersebut seolah-olah memiliki izin resmi.

Akibat aksi pembalakan liar ini, sekitar 730 hektar hutan di Pulau Sipora mengalami kerusakan parah, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektar. Para ahli memperkirakan, pemulihan ekosistem di wilayah tersebut bisa memakan waktu 60 hingga 100 tahun.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini