
RASIO.CO, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan dugaan aksi perompakan terhadap kapal tugboat (TB) Kingston 818 dan tongkang batu bara Asiabay 106 di perairan Kalimantan Timur.
Dikutip dari CNNIndonesia, peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 21.28 WITA. Kapal Patroli Bakamla KN Pulau Marore-322 menerima laporan dari nakhoda TB Kingston 818, Sodikin, melalui radio VHF Channel 16, mengenai dua kapal kayu yang mendekat dengan gelagat mencurigakan.
Menyadari adanya potensi ancaman, kapal TB segera mengubah haluan dan menambah kecepatan untuk menghindari perompakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan KN Pulau Marore-322 Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang segera mengarahkan kapal menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 22.30 WITA, tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) Bakamla RI berhasil mengamankan satu kapal kayu berwarna biru bernama KM Bunga Lestasi 03 yang diduga terlibat dalam upaya perompakan itu.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa dua bilah golok, tujuh sekop, tiga unit telepon genggam, serta lima orang terduga pelaku berinisial W (40), N (22), Z (38), A (21), dan M (33). Seluruh terduga pelaku beserta kapal kayu KM Bunga Lestasi 03 dibawa ke KN Pulau Marore-322 untuk diamankan.
Sementara itu, nakhoda TB Kingston 818 beserta seluruh anak buah kapal dilaporkan dalam kondisi selamat dan telah memberikan keterangan awal kepada petugas Bakamla RI.
Upaya cepat dan tanggap personel di lapangan menunjukkan kesiapsiagaan Bakamla RI dalam menjaga keamanan maritim dari segala bentuk ancaman kejahatan di laut, ujar Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang dalam keterangan tertulisnya.
Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah turut memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut. Keberhasilan KN Pulau Marore-322 ini menjadi bukti nyata kecepatan respon dan profesionalisme aparat Bakamla RI di lapangan, kata Irvansyah.
Bakamla RI kini tengah berkoordinasi dengan Unit Penegakan Hukum Bakamla RI untuk proses pemeriksaan dan tindak lanjut hukum terhadap para terduga pelaku.
***


