
RASIO.CO, Kualanamu – Bea Cukai Langsa bersama sejumlah instansi terkait melakukan penindakan dan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Penindakan bermula pada Sabtu (9/8) oleh Satgas Penyelundupan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa, Karantina Aceh dan Sumut, Polri, serta BAIS TNI. Berdasarkan informasi, akan ada pemasukan dan pembongkaran barang impor ilegal dari Thailand tujuan Aceh Tamiang yang diangkut menggunakan mobil minibus hitam menuju Medan.
Tim satgas kemudian melakukan patroli darat di wilayah Aceh Tamiang. Di Jalan Lintas Seumadam, sebuah minibus hitam yang mencurigakan melintas menuju Medan. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua orang berinisial RY (42) dan RN (39) beserta muatan yang diduga hasil impor ilegal.
Kendaraan, kedua terduga pelaku, dan muatan dibawa ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas menemukan tujuh koli berisi unggas hidup, diduga burung poksay hongkong dan cica daun dahi emas, dengan perkiraan nilai barang Rp528,3 juta dan potensi kerugian negara Rp134,58 juta.
Kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Tim Gakkum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara pada Senin (11/8) untuk penelitian lebih lanjut.
Sehari setelahnya, Selasa (12/8), dilakukan pemusnahan di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Satuan Pelayanan Kualanamu, sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan mencakup lima koli berisi total 138 ekor burung poksay hongkong dan dua koli berisi total 141 ekor burung cica daun dahi emas, sebagian besar dalam kondisi sakit atau mati.
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan membangun sinergi Bea Cukai.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan barang ilegal dalam mewujudkan astacita Presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi, dengan harapan masyarakat semakin sadar untuk tidak melakukan transaksi barang ilegal,” ujarnya.
(r)
