RASIO.CO, Batam – LSM Riau Corruption Watch (RCW) melaporkan tiga dugaan kasus korupsi yang proses hukumnya mangkrak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jampidsus.
Tiga kasus korupsi tersebut yakni, kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Dan Pertamanan bernilai 100 milyar , Kasus dugaan korupsi penerbitan rekomendasi Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) Dinas Perhubungan Kota Batam tahun 2014 dan Kasus dugaan korupsi Dinas Sosial dan Pemakaman Batam senilai Rp1.5 milyar.
“Sudah kembali kita laporkan pada tanggal 18 april 2017 ke Jampidsus tiga kasus dugaan korupsi yang tidak jelas ujung pangkalnya sampai saat ini , sehingga terkesan mangrak di Kejari Batam,” kata Ketua RCW Mulkansyah dikantornya. Kamis(05/05/2017).
Menurut Mulkan, Keseriusan Kejaksaan Negeri Batam untuk mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan rekomendasi Amdal Lalin Dinas Perhubungan Kota Batam menjadi sorotan masyarakat. Adanya kekhawatiran kasus ini akan kembali “masuk angin” seperti kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Pemko Batam semakin masuk akal. “Sebab hingga kini tidak ada sama sekali kelanjutannya,” ujar Mulkan.
Dimana, Imbuhnya Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya merupakan wewenang dari Kementerian terkait dan dari Provinsi Kepri dikarenakan status jalan yang dikeluarkan rekomendasi bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Selain itu, Kata dia, adanya dugaan proses lelang ada permainan atau adanya dugaan kongkalikong antara pemenang lelang dengan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
Menurutnya, kendati pengangkutan sampah telah dilakukan pelelangan, namun fakta di lapangan armada yang mengangkut sampah dan pekerja masih dari DKP Batam. Sehingga, diduga proses lelang hanya modus untuk mengeruk APBD Kota Batam.
Pemenang lelang yakni PT Royal Gensa Asih (RGA). Sebelumnya pihak Kejari Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 sopir PT. RGA, dalam waktu Kejari akan memanggil saksi lain dan Kepala Dinas DKP Batam, Sulaiman Nababan.
“Namun sampai saat ini kasusnya tetap saja tidak ada kejelasan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kejari Batam makin tidak percaya, padahal sudah banyak yang dipanggil dimintai keterangan,” paparnya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Batam mengusut dugaan korupsi di Dinas Sosial dan Pemakaman (Dinsos) Kota Batam tahun anggaran 2015 lalu. Jaksa mengendus ada sekitar Rp 1,5 miliar anggaran Dinsos yang ‘raib’ dan tak bisa dipertanggungjawabkan tetapi sampai saat ini belum ada juga tersangka yang berhasil ditetapkan.
“Tidak kasus korupsi di Batam saja yang kita laporkan tetapi kasus dugaan korupsi di kejari lainnya yang ada di Kepri,” pungkasnya.
APRI @www.rasio.co|