Rekrut PMI Ilegal, Warga Negara Malaysia Diciduk Polisi

0
605

RASIO.CO, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan PR Warga Negara Malaysia yang merupakan perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Pelabuhan Batam Centre, Batam, pada Rabu (22/1).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang WN Malaysia yang sedang memasang iklan di Media sosial Facebook.

“Pelaku memasang iklan di media sosial Facebook dengan judul “Lowongan Kerja Batam dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Kamis (23/1).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia,” jelas Arie.

Selanjutnya pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial PR alias M Warga Negara Malaysia, dan 1 saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li.

Arie menambahkan, Selain itu kita telah menyelamatkan 2 orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe.

Barang bukti yang diamankan yakni
paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.

Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Miliar.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini