RASIO.CO, Batam – Terbukti bersalah terdakwa Robhi Tasniem merupakan Direktur PT.Tasniem Gerai Inspirasi bergerak dibidang jual-beli mobil bekas divonis 3 bulan penjara, dimana tuntut JPU Rumondang selama 1 tahun Penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membantu Melakukan Penggelapan Secara Berlanjut ” sebagaimana dakwaan keempat Penuntut Umum,”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tiga bulan penjara,” Kata hakim majelis ketua Setyanto Hermawan. Rabu(16/01).
Sebelumnya, Terdakwa Robhi Tasniem Direktur PT.Tasniem Gerai Inspirasi duduk jadi terdakwa akibat diduga melakukan penipuan rekan bisnisnya PT.Adira Dinamika Multi Finance.Tbk senilai Rp.1,3 miliar.
Awalnya terdakwa sebagai direktur jual-beli mobil bekas dengan Adira Dinamika Multi Finance, namun seiring waktu dipercaya untuk membiayai pembelian mobil baru.
Ironisnya, dari sepuluh mobil berbagai merk yang dipesan nasabah melalui perusahaan terdakwa yang kredit dibiayai Adira teryata fiktif belaka sehingga Adira mengalami kerugian Rp.1 miliar.dan telah ditransfer ke rekening terdakwa.
Dengan atas 8 Nasabah yakni, Efendi, Taty Sinurat,Rudi Haryanto, Umbang,Puad Hasanuddin,Rafika, Armidi dan Supriyono, mengajukan kridit mobil melalui PT.Tasniem milik terdakwa yang dibiayai oleh PT.Adira Dinamika Multi Finance.Tbk.
Sementara itu, Terpidana Yansen Matulessy yang bekerja sebagai sales di dialer mobil Daihatsu merupakan rekan bisnis terdakwa Robby telah divonis PN Batam sekira. Senin(17/07/2017) lalu, dengan hukuman 1 tahun penjara yang dituntut JPU Samuel Pangaribuan 15 bulan penjara.
“izin yang mulai para saksi sudah dipanggil teryata sudah tidak berada dialamat yang ada, untuk itu kami membacakan keterangan saksi secara tertulis sesuai di bap,” Kata JPU Rumondang di ruang sidang utama PN Batam. Kamis(20/12) kemarin.
Sementara itu, terdakwa Robhi Tasniem dalam pengakuannya dipersidangan berdalih dirinya tidak berbuat dan sudah melakukan penyetotan terhadap Yansen Matulessy sales Daihatsu, padahal Adira Finace sudah menyetorkan melalui rekening terdakwa.
“benar yang mulia masuk melalui rekkening saya, namun sudah saya setor terhadap Yansen,”ujarnya berdalih berusaha meyakinkan mahelis hakim.
Anehnya, dalam kasus Dugaan pengelapan , terindikasi berkoporasi serta tersistem dan terlihat terdakwa berusah mengelabui majelis hakim bahwa terdakwa tidak berbbuat dan hanya mengambil fee dari 8 nasabah yang hanya bernilai puluhan juta.
Sidang dilanjutkan pekan depanuntuk mendegarkan ketrangan saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
APRI@www.rasiio.co //

