Rosano Laporkan Aktifis Terkait Berita Hoax

0
885

RASIO.CO, Batam – Ahmad Rosano Kuasa Legal PT Karsa Adhitama laporkan Yusril Koto (Aktivis/LSM) ke Polresta Barelang, terkait provokasinya kepada warga dengan membawa nama suku dan penyebaran berita hoak ke masyarakat di Setokok, Bulang.

Adapun berita hoax yang disampaikan Yusril Koto itu, mengatakan bahwa warga yang bermukim di lahan seluas 105 hektar tidak menerima uang kompensasi (satu hati). Dan keberadaan PT Karsa Adhitama Persada di Kecamatan Bulang, Galang ilegal.

Atas hal itu, Akhmad Rosano pun membantah apa yang telah disebarkan oleh Yusril Koto tersebut, dan mengatakan bahwa lahan di Setokok, Bulang itu legal dan Yusril telah mencemarkan nama baik dengan menyebarkan berita bohong (hoak).

Sebagai kuasa legal PT Karsa Adhitama Persada, Akhmad Rosano menyatakan bahwa lahan di Bulang tersebut legal, dan Yusril Koto sudah menyebar berita hoak serta telah mencemarkan nama baik.

” Dia telah benturkan pihak perusahaan dengan tim terpadu, ” kata Rosano.

Menurutnya, Yusril Koto telah membuat keonaran ditengah masyarakat selama ini, baik dengan pengusaha dan pemerintah.

” Dia itu telah melanggar UU ITE pasal 28 nya sudah masuk, dengan ancaman 6 tahun penjara, ” ujar Rosano.

Bersama tim nya, Akmad Rosano langsung menuju uni 1 Reskrim Polresta Barelang, usai membuat laporannya ke SPKT Polresta Barelang.

” Kita ke unit 1 setelah sebelumnya membuat laporan ke SPKT, laporannya pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, ” pungkasnya. (Aidil).







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini