
TANJUNGPINANG — RSUD Raja Ahmad Tabib terus mensosialisasikan cara penggunaan obat yang baik dan benar yang diberinama DAGUSIBU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, Buang). Salah satunya melalui penyuluhan bekerjasama dengan RRI Tanjungpinang lewat program interaktif.
Seperti yang dilakukan pada 24 oktober 2019, publik interaktif melalui radio mengangkat tema “Penggunaan obat yang baik dan Benar DAGUSIBU, yang juga didukung oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), melaui Apoteker yang berdinas di RSUD RAT Tanjungpinang Cristina Magdalena ,S.Fam, Apt dan Norman Saputra, S.Fam, Apt.
Dalam paparannya mereka menyampaikan bahwa penggunaan obat secara benar sangat penting untuk membantu penyembuhan pasien dari suatu penyakit tertentu. Namun di masyarakat belum banyak orang yang mengetahui cara pengelolaan obat dengan baik. Pengelolaan obat yang benar adalah dengan sistem DAGUSIBU.
Yang pertama adalah Dapatkan, berarti dapatkan obat di tempat yang benar, agar terjamin manfaatnya, keamanannya dan kualitasnya. Tempat yang benar berarti legalitasnya ada, misalnya apotek, rumah sakit, toko obat berijin, apotek klinik, dan sebagainya.
Kedua, gunakan artinya gunakanlah obat sesuai dengan indikasinya (diagnosa penyakit), sesuai dosisnya, sesuai aturan pakainya, dan sesuai cara pemberiannya.
Ketiga, Simpan, yaitu simpan obat sesuai yang tertulis di kemasan, kecuali bila harus disimpan secara khusus. Umumnya obat disimpan di tempat yang sejuk (15-25° C), tidak terkena sinar matahari langsung, tidak di tempat yang lembab, dan jauhkan dari jangkauan anak-anak. Fungsi hal di atas, jelas agar obat tidak mudah rusak, karena obat umumnya ada yang teroksidasi oleh sinar matahari, dan dapat mengakibatkan obat berkurang stabilitasnya sehingga jadi lengket-lengket dan rusak.
Kelembaban juga akan membuat obat terurai. Anak-anak harus dijauhkan dari obat, agar tidak sembarangan memasukkannya ke mulut/dibuat mainan. Bila ada kotak obat, masukkan obat dalam kotak/lemari tersebut.
Keempat adalah Buang. Membuang obat juga harus dengan prosedur yang benar. Obat yang sudah rusak atau kadaluwarsa harus segera di buang, sehingga tidak dapat lagi digunakan. Pembuangan obat bebas (logo bulatan hijau), obat bebas terbatas (logo bulatan biru), dan obat keras (logo huruf K dengan bulatan merah) dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, obat sebaiknya dibuang dengan cara tertentu sehingga benar-benar tidak berbentuk lagi. Prinsip pertama dalam membuang obat adalah gunakan masker dan sarung tangan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti menghirup bau menyengat obat yang sudah kadaluwarsa. Prinsip kedua yaitu semua bentuk sediaan harus hancur terlebih dahulu sebelum dibuang.
Metode yang digunakandalamkegiataniniadalahpengenalanmasalah, pelaksanaansosialisasi DAGUSIBU dengancarapenyuluhanmelalui media elektronik radio, diskusiinteraktif, dan. Para pedengar sangat antusias dalam mendengarkan penjelasan dan aktif bertanya terkait penggunaan obat dan penanganannya. Hal ini dapat menunjang terwujudnya program pemerintah dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagimasyarakat.
Sosialisasi ini meningkatkan pemahaman peserta tentang pengelolaan obat dengan benar, diharapkan peserta dapat menerapkan pengetahuan yang telah diperoleh dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. (advertorial)

