Rudi Martono, Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam Resmi Ditahan

0
311
Rudi Martono, tersangka kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam ditahan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1) hingga 20 hari ke depan. (foto/ist)

RASIO.CO, Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Rudi Martono, tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP Batam, Rabu (11/1).

Rudi Martono bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, menuturkan bahwa Rudi Martono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batuampar.

“Tersangka [Rudi Martono] kooperatif saat ditahan. Untuk tersangka lainnya, sudah kita panggil. Tapi belum juga hadir,” ujar Riki dilansir Tribun Batam.

Riki mengimbau agar tersangka lainnya berinisial PAP, dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa. Pasalnya, penyidik akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum acara pidana jika yang bersangkutan tidak juga kooperatif.

“Ya, bisa dengan pemanggilan paksa. Nanti kita informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam, Kejari Batam menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni RM dan PAP.

Langkah Rudi Martono tak sedikit pun gontai saat dibawa turun dari ruang penyidik Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (11/1). Memakai rompi tahanan warna merah bernomor 45, Rudi yakin jika dia tak sepenuhnya bersalah. Rudi Martono ditahan Kejari Batam akibat kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam tahun anggaran 2018. Tak sendiri, kasus ini juga menyeret Priyono Al Priyanto selaku penyedia sebagai tersangka.

“Nanti kita lihat saja. Kita buktikan saja semuanya (di Pengadilan), gak apa-apa,” ujarnya sambil menaiki mobil merek Avanza warna Hitam.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Batam fokus untuk melakukan penyidikan terhadap dua tersangka. Perihal kemungkinan munculnya tersangka lain, jaksa tak ingin berkomentar lebih lanjut.

“Sejauh ini penyidik fokus terhadap penanganan perkara dua tersangka ini,” ujar Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra.

***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini