Ruslan Kurir Ekstasi 50 Ribu Tetap Bersikukuh Dijebak

0
611

RASIO.CO, Batam – Ruslan bin Jais (43), kurir ekstasi 49.930 butir tetap bersikukuh bahwa barang haram tersebut bukanlah miliknya bahkan mengaku dijebak serta dalam penyidikan diancam mengunakan sejata api oleh penyidik. hal ini disampaikan PHnya dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (14/6) kemarin.

Pada persidangan sebelumnya Ruslan dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU pengganti Yan Zebua. JPU menyatakan terdakwa terbutkti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

Masrul Amin selaku Penasehat Hukum terdakwa Ruslan dalam pledoi menyatakan, bahwa benar kliennya berada di pelabuhan tikus Batuampar atas suruhan saudara Mohan untuk menjemput seseorang dan akan diberikan upah RM 1.000.

“Pada saat penangkapan, terdakwa belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah atau barang bukti seperti yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan dan terdakwa juga tidak pernah mengetahui bahwa isi dari kantong merah tersebut adalah narkotika jenis ekstasi,” kata Masrul.

Masrul melanjutkan, menurut pengakuan kliennya, terdakwa merasa diperalat seseorang lalu ditangkap dan hingga kemudian duduk di kursi pesakitan.

“Terdakwa merasa bahwa saat penangkapan belum sempat memegang kantong plastik berwarna merah tersebut, bahkan merasa dipaksa oleh saksi penangkap untuk mengakui bahwa barang itu adalah milik terdakwa,” lanjutnya.

Dilanjutkan dia, kliennya pernah mengalami perlakuan intimidasi oleh pihak Satnarkoba Polresta Barelang saat memberikan keterangan di ruang penyidik agar bersedia menandatangani BAP.

“Terdakwa mengakui bahwa benar ada anggota Satnarkoba selain penyidik yang bolak balik masuk ruangan dan mengancam dengan mengarahkan pistol ke arah kepala terdakwa,” jelasnya.

Dia meminta supaya Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa.

“Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon supaya mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh PH terdakwa Ruslan, JPU Yogi mengatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis.

“Sidang ditunda tanggal 21 Juni 2017 dengan agenda replik,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra sambil mengetuk palu.(red/sw).

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email



TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini