RASIO.CO, Batam – Ladamu merupakan nahkoda kapal Mafia BBM Ilegal KM Hang Tuah yang diduga milik Limin hanya dituntut Jaksa 2 tahun penjara karna melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
JPU Ritawati Sembiring dalam memacakan tuntutan secara singkat menyatakan perbuatan terdakwa Ladamu terbukti secara sah Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
“Untuk itu atas perbuatan terdakwa menuntut dua tagun penjara,” ujarnya di PN Batam. Rabu(14/06/2017).
Usai JPU membacakan tuntutannya terhadap Ladamu, majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan.
Sementara itu, Terdakwa Ladamu merupakan nahkoda Kapal dipersidangan PN Batam menggakui kapal Mafia KM Hang Tuah yang digunakan untuk menyeludupkan BBM Solar merupakan milik Limin.
“Saya hanya nahkoda yang mulia, sedangkan kapal merupakan Limin pemain solar yang mulia,” kata Ladamu dipersidangan.Rabu(10/05/2017).
Kata dia, Saya bersama 3 ABK berangkat dari pelabuhan Dapur 12 Batam menuju laut Mansana untuk menjemput BBM jenis Solar dari SPOB seroja V.
Lanjut dia, lebih kurang dua tranfer BBM ilegal kembali berlayar menuju pelabuhan dapur 12, diperjalanan dtangkap Kapal Sea Rider Satkamla Lantama IV dan saya mengatakan kapal milik Limin lalu saya bersama ABK diboyong ke Mako Tanjungpinang,” ujarnya.
usai mendegarkan keterangan terdakwa , Majlis hakim ketua Taufik yang didampingi dua hakim anggota menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Seperti diketahui , kasus penyeludupan BBM ditengah laut sudah banyak masuk kepersidangan PN Batam , namun para nahkoda kapal yang jadi terdakwa selalu dan sering menyatakan kapal milik Limin.
Dalam kasus Terdakwa I.Jaelani , Terdakwa II. Hasanuddin, Terdakwa III. Siswanto Alias Asis, Terdakwa IV. Gusti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah” dimana kala itu JPU nya Rumondang.
1 (Satu) Mobil Tangki Mitsubhisi BP 9320 IF biru muatan 50 Ton Solar,1 (satu) Kapal motor pengangkut minyak dan 1 (satu) Unit kapal TB Air biru,selang minyak dengan panjang 20-25 meter,Bahan Bakar minyak solar setelah dilakukan pengukuran 14.970 Ton,Kesemuanya dirampas untuk Negara juga terdakwa menyebutkan kapal milik Limin.
APRI @www.rasio.co|