RASIO.CO, Batam – Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir terus berkelit dipersidangan bahkan membantah BAP Penyidik dengan alasan dipaksa bahkan diintimidasi mengunakan senjata api. Rabu(24/05/2017).
Berkelitnya terdakwa Ruslan dipersidangan membuat JPU Yogi menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik kepolisian Polresta Baraleng Rizky Putra dan Siswanto.
Dalam persidangan kedua saksi verbal lisan dengan tergas mengatakan bahwa Keterangan Berita Acara Pemerikasaan(BAP) terdakwa selama pemeriksaan tampa paksaan bahkan dibaca dan ditanda tangani yang didampingi PH Juhrin.
“Tidak benar yang mulia bahkan kami suruh membaca baru ditandatangani dan ketika itu juga terdakwa didampingi PH,” Kata Rizky di ruang sidang.
Saksi juga menerangkan, bahwa pemeriksaan terdakwa sekali saja. Tidak ada pemaksaan terhadap terdakwa serta menodongkan senjata. “Tidak ada pemaksaan yang mengatakan supaya terdakwa mengakui saja,”ujar saksi.
Namun, dalam persidangan pemeriksaan saksi perbalisan, terdakwa tetap membantahnya, sebagaimana pada sidang sebelumnya, terdakwa mengatakan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, dia merasa tertekan.
“Saya dipaksa mengakuinya, katanya, akui saja, dikejaksaan aja nanti ngomongnya. Penodongan senjata sama saya didalam sel, yang dilakukan seorang polisi. Saya tidak bawa barang itu (Ekstasi-red), barang tersebut disuruh saya angkat. Dan semua keterangan saksi itu, salah,”kata terdakwa Ruslan yang didampingi PH nya.
Usai mendegarkan keterangan saksi verbal lisan ketua majlis Hakim Endi yang didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan mendegarkan keterangan saksi.
Seperti diketahui, Ruslan desember 2016 ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang sedangkan rekanya Mohan DPO. kronologis peristiwa sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tikus, Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar atas perintah Mohan terdakwa menjembut narkotika dengan upah RM 1000.
Terdakwa menyangupinya hingga keesokan harinya Terdakwa tiba di Pelabuhan untuk mengambil Ekstasi tersebut,selanjutnya setelah menunggu sekira 5 menit, Terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan Spead Boat dimana orang tersebut adalah orang suruhan Mohan (DPO) yang akan mengantarkan Ekstasi.
Selanjutnya orang suruhan Mohan (DPO) menurunkan2 kantong plastik warna merah yang berisikan Tablet Narkotika jenis Ekstasi dan Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.
Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi Ronald Boy Sihotang, Saksi Wan Rahmat, Saksi Veridian dan rekan-rekannya dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Barang Bukti.
1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna silver yang berisikan Tablet diduga Ekstasi yang jumlah Total sebanyak 20.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru.
3 bungkus plastik warna Silver yang Berisikan Tablet diduga Ekstasi yang Totalsebanyak 10.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna Merah. dan 1 buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Tablet diduga Ekstasi jumlahTotalsebanyak 19.930 Tablet diduga Ekstasi.
Bahwa Terdakwa didalammemiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 Gramt idak memiliki ijin atau hak serta tidak berkaitan dengan pekerjaannya.
Perbuatan Terdakwa Ruslan Bin Jais sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
APRI @www.rasio.co