
RASIO.CO, Jakarta — Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dhany Hamiddan Khoir, mengakui menerima uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp500 juta serta Rp200 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dalam persidangan, Dhany menyatakan uang tersebut tidak seluruhnya ia nikmati sendiri, melainkan dibagikan kepada sejumlah pihak serta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor.
“Saudara dapat berapa dari uang ini?” tanya jaksa penuntut umum, sebagaimana dikutip dari detiknews.
“Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000, Pak Suhartono USD 7.000, kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” jawab Dhany.
Jaksa kemudian menanyakan keterkaitan uang tersebut dengan proyek pengadaan Chromebook dan menyebut nama Susy Mariana. Dhany membenarkan bahwa uang tersebut berasal dari Susy Mariana yang merupakan rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
“Betul,” kata Dhany.
Jaksa kembali menegaskan bahwa total uang yang diterima Dhany adalah USD 30 ribu dan Rp200 juta, yang kemudian dibagikan kepada Purwadi, Suhartono, dan digunakan oleh Dhany sendiri untuk operasional.
“Benar,” jawab Dhany.
Ketika ditanya apakah uang tersebut telah dikembalikan, Dhany menyatakan bahwa seluruh dana yang diterimanya sudah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan,” ujarnya.
Dhany juga menjelaskan bahwa sebagian dana operasional tersebut digunakan untuk membeli 16 unit laptop bagi staf di lingkungan Kemendikbudristek. Setiap unit laptop disebut bernilai Rp6 juta.
“Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ, Pak,” kata Dhany di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nadiem sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
***

