Polisi Beberkan Kendala Penangkapan Buronan Korupsi Minyak Riza Chalid

0
212
Divisi Hubinter Polri mengungkap tantangan pemulangan buronan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid, yang telah masuk DPO dan red notice Interpol. (Foto/Ist)

RASIO.CO, Jakarta — Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya penangkapan dan pemulangan Mohammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatiner) Sekretariat National Central Bureau (NCB) Hubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, mengatakan proses pemulangan buronan internasional tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem hukum, struktur organisasi penegak hukum, hingga dinamika politik antara Indonesia dan negara tempat buronan berada.

“Karena ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan, ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum, dan lain sebagainya,” ujar Ricky dalam konferensi pers, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, seluruh upaya yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia harus disesuaikan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara tempat Mohammad Riza Chalid diduga berada.

“Sehingga berbagai macam upaya yang kita lakukan itu harus di-comply dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara di mana kita duga MRC berada,” lanjutnya.

Ricky menuturkan, hingga saat ini komunikasi serta pendekatan secara diplomatis terus dilakukan oleh Polri melalui kerja sama dengan otoritas negara terkait. Selain itu, koordinasi teknis juga telah dijalin dengan Interpol di Lyon, Prancis, sebagai pusat jaringan Interpol dunia.

“Secara teknis, kami sudah melakukan koordinasi dengan counterpart-counterpart kami, dengan Interpol Lyon,” katanya.

Ia menambahkan, status red notice terhadap Mohammad Riza Chalid telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol. Dengan demikian, ruang gerak pelarian buronan tersebut menjadi semakin terbatas.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) serta anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan Agung menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini