RASIO.CO, Batam – Saksi tidak dapat hadir dipersidangan, tiga terdakwa judi gelper Studio Zone , Sekupang, Gabe Sasma Pasaribu, Rocky Aliza Chandra dan Erni oleh majlis hakim sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih sama.
“Saksi belum dapat dihadirkan jaksa , sidang ditunda pekan depan,” Kata majlis Hakim Ketua Agus didampingi dua hakim anggota M Chandra dan Jasael.
Sementara itu JPU Andi Akbar penganti JPU Rosmarlina Sembiring menyetujui sidang ketiga terdakwa dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui Ketiga terdakwa merupakan dtangkap kepolisian Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Studio Zone Komplek Tunas Regency Blok A1 No. 03 – Kota Batam sebagai penyedia judi gelper di sekupang.
Informasi warga sering melakukan adanya perjudian jenis gelper lalu saksi Jonly Angro Vinaldo melakukan penyamaran dan masuk bergabung kelokasi perjudian dan berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak ikut bermain judi gelper.
Lalu saat berada di dalam lokasi perjudian tersebut para saksi memantau ada salah seorang pemain melakukan cancel permainan pada mesin permainan gelper tembak ikan ikan dan wasit memberikan satu slop rokok merk Marlboro warna putih kepada pemain yang cancel.
dan pemain lain ada yang memberikan satu slop rokok Marlboro dan satu slop rokok H Mild kepada wasit lalu wasit menukarkan dua slop rokok dengan uang dan pada saat wasit memberikan uang kepada pemain, para saksi langsung melakukan penangkapan para terdakwa dan diperoleh uang hadiah sebesarRp. 290.000.-.
Adapun peranan masing-masingt erdakwa adalah bahwa terdakwa Gabe Sasma Pasaribu als Gabe selaku penanggungjawab di Studio Zone , Erni Wasit dan Rocky sebagai penukar hadiah.
APRI @www.rasio.co