BNN Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Asal Malaysia

0
647

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 24.574 dan Ekstasi 366 butir yang merupakan milik 15 tersangka sindikat narkoba asal Malaysia.

Pemusnahan barang haram tersebut dilarutkan menggunakan air panas yang sudah disiapkan dalam Incinerator milik PT.Desa Air Cargo, Kabil Batam. dan disaksikan Kepala BNNP Kepri, Kejaksaan, Kepolisian Polda Kepri, Beacukai, BPOM Kepri , Granat Kepri serta tamu undangan lainnya.

“Barang bukti yang dimunahkan berasal delepan perkara yang terjadi diwilayah Kepri,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Rabu(31/05/2017).

Y(22) ditangkap disimpang melcem sedangkan barang bukti 66 gram, MS(30)WN Singapure ditangkap dipelabuhan feri internasional Batamcentre bb 361 gram dan 4 butir ektasi, tiga lagi ditangkap di pulau putri batam M (39) WNI, E (33) WNI dan MJ (31)Sabu seberat bruto2000 gram.

Selain itu, 11 April 2017, sekira pukul 00.30 Wib di Kamar 241 Standard Hotel, Kompl KwartaKarsa Blok N No.1-10 Kota Batam, petugas BNNP menangkap S (41) kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 200gram.

MF(29)WN Malaysia ditangkappetugas Beacukai Bandara Hang Nadim dengan 107 gram, sedangkan Z (48) dan L (36) diamankandi Baloi bb 247 gram sabu dan 394 butir ektasi, dan H (34) WNI, W (27)dan A (37) barang bukti 406 gram ditangkapsimpang lampu merah Batam.

Dan terakhir BNNP sekirapukul 02.00 Wib di Lorong samping Hotel Tg. Balai Karimun ProvinsiKepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap3 (tiga) orang laki-laki atas namaS (53Thn) WNI, AH (32 Thn)danJS (24Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 gram

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Altarra@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini