
RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penggelepanuang perusahaan PT. Banian Indo Global dengan terdakwa Stephani Ellen Agustina bergulir dipersidangan PN Batam. Selasa(04/02).
Sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Martha didampingi dua hakim anggota dengan anggenda pembacaan dakwaan JPU Rumondang berlanjut mendegarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan terhadap saksi Kristine sebagai atasan terdakwa mengatakan, terdakwa merupakan bagian penagihan yang bertugas melakukan penagihan terhadap cutumer.
“Terdakwa melakukan penagihan tetapi tidak menyetor ke perusahaan dengan alasan belum dibayar custumer,”
“Berdasarkan hasil pemeriksaan total tagihan yang tidak disetor Rp.482.978.249 sejak tahun 2018,” Kata Kris di ruang sidang PN Batam.
Sementara itu, menanggapi peristiwa terjadi di tahun 2018, majelis hakim ketua Martha mempertanyakan terhadap saksi, bagaimana pengawasan saksi terhadap terdakwa sebagai kolektor perbuatanya baru diketahui 2019.
“Peristiwa sudah lama, bagaimana saudara mengawasinya? dan saudarakan atasannya, dimana seharusnya kan ada laporan tagihan yang belum dibayar?,” kata Martha.
Saksi sempat menjelaskan terhadap hakim sistem pengawasan perusahaan , bermula dari pengorderan sampai penagihan, namun saksi mengakui keteledorannya.
“Terdakwa juga pegang faktur tagihan tetapi menyampaikan belum dibayar oleh customer,” ujar kris.
Sedangkan, pada pemeriksaan terdakwa, Stephani mengaku, uang hasil dugaan penggelapan uang perusahaan digunakan untuk membiayai hidup serta membiaya adik-adiknya serta ke negara singapura untuk rekreasi.
“Uang sudah habis yang mulia untuk keperluan hidup dan berjalan-jalan ke singapura,”
“Selain itu, saya denganperusahaan sedang berusaha berdamaian menganti uang tersebut,” kata terdakwa.
Usai mendegarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan Tuntutan JPU karena, dakwaan, keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa dilakukan langsung sekaligus.
Sedangkan terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 374 KUHP. Subsidair Pasal 372 KUHP.
APRI@www.rasio.co //

