Saksi Sebut Tohri Bos TKI Ilegal Batam

0
914

RASIO.CO, Batam – Terkuak dipersidangan PN Batam, bahwa diduga terdakwa Tohri Bin H.Gazlan merupakan bos pengiriman TKI Ilegal melalui pelabuhan tikus Teluk Mata Ikan, Nongsa.

“Berdasarkan keterangan saksi saat di intograsi bahwa Tohri dikantakan bos penampung seklaigus mengirin Migran atau TKI Ilegal ke Malaysia,” Kata Saksi penangkap di ruang sidang PN Batam.Senin(28/05).

Lanjut Saksi, dua hari sebelumnya kami sudah mendapat perintah dari atasan untuk dilakukan penyelidikan terhadap terdakwa terkait adanya aktifitas pemberangkatan TKI secara ilegal dari Teluk Mata Ikan Nongsa.

“Tempat penampungan diteluk mata ikan tidak tahu milik siapa, sedangkan Sahar(DPO),”paparnya.

Ia menambahkan, lebih kurang 45 TKI ilegal brhasil digagalkan keberangkatannya melalui pelabuhan tikus dan seluruhnya TKI tersebut tampa dilengkapi dokumen lengkap dan TKI berasal dari Lombok, NTB,”tutupnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Chandra didampingi hakim anggota Jasael sempat mempertanyakan terhadap penyidik kenapa hanya Tohri saja yang dijadikan terssangka, pasalnya kan tidak mungkin Tohri bekerja sendiri dalam hal memasok Migran ielgal ke Malaysia.

Hal ini dijawab saksi penangkap bahwa dirinya tidak tahu pasti karena sudah pindah tugas ke unit lain di Polda Kepri.

“kurang tahu yang mulia karena saya pindah tugas,”ujarnya.

Akhirnya majlis hakim menunda sidang pekan depan dan meminta JPU Susanto Maratua menghadirkan saksi selanjutnya.

Sementara itu, diketahui diduga modus terdakwa Tohri mendatangkan Migran Ilegal ke Batam sudah tersistem, dimana kedatangan para TKI dari Lombok, NTB setiba di Batam melalui pesawat udara akan dijemput mengunakan mobil.

Sahar yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang(DPO) mengatakan terhadap terdakwa pada bulan Januari 2018 akan kedatangan 45 orang calon TKI melalui bandara dan akan dijemput oleh orang suruhan Sahar.

dan dibawa tempat penampungan Perum Kabil Raya Batam mengunakan 2 unit bus. Dimana akan dijemput dua kali, 44 orang asal lombik dan 1 orang asal sumatra barat.

Selanjutnya, untuk memudahkan pengiriman seluruh tki diboyong ke teluk mata ikan agar mudah diberangkatkan esoknya melalu pelabuhan tikus.

menurut terdakwa biaya yang harus dikeluarkan calon pekerja migran Indonesia illegal tersebut jika calon pekerja migran Indonesia illegal memiliki pengurus dari daerah asalnya yaitu Lombok NTB, pengurus tersebut akan membayarkan kepada terdakwa per orang sebesar Rp.1.300.000,-

Dan bagi calon pekerja migran Indonesia illegal yang datang langsung menghubungi terdakwa berkisar antara Rp.1.400.000,- sampai dengan Rp.1.500.000,- yang kemudian terdakwa setorkan uang tersebut kepada Sahar selaku tekong.

Dari usaha memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia illegal melalui jalur pelabuhan tikus/pelabuhan tidak resmi ke Malaysia terdakwa mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,-  sampai dengan Rp.200.000,- per orang.

Namun keuntungan tersebut juga belum bersih karena terdakwa juga menanggung biaya makan para calon pekerja migran Indonesia illegal di penampungan.

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini