Saleh Jaringan Narkoba Keder Dituntut Jaksa Sumur Hidup

0
23
Terdakwa M.Saleh tertunduk lemas karena Jaksa Penuntut Umum Abdullah menuntut seumur hidup terkait kasus narkoba 2 kilo gram.foto/pariadi

RASIO.CO,Batam – Terdakwa M.Saleh tertunduk lemas karena Jaksa Penuntut Umum Abdullah menuntut seumur hidup terkait kasus narkoba 2 kilo gram.

JPU berkeyakinan terdakwa Soleh tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara jual beli norkoba, melanggar pasal 114 ayat(2) UU no.35 Tahun 2009 tentang nrkotika. Terdakwa beruntung bebas dari tuntutan hukuman mati JPU.

MenjatuhkanPidana oleh karenaitukepadaTerdakwa M Saleh dengan pidana penjara seumur hidup” kata Abdullah, Senin(20/11).

Terdakwa  Sholeh merupakan asal medan dan merupakan jaringan mafia PON(DPO), dimana sekira bulan Juni 2023 disuruh mengambil barang narkoba ke Batam.

Berangkat dari medan menggunakan pesawat citylink dan sampai di batam menginap di hotel Sekawan. Dan disuruh PON(DPO) untuk menunggu barang yang akan diantarkan oleh orang suruhannya.

Terdakwa menerima narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 2 kilogram diluar hotel Sekawan, dan selanjutnya narkoba dilakban dimasukkan kedalam tas koper untuk selanjutnya di bawa ke Banjarmasin.

Apes terdakwa di Bandara Hang Nadim Batam berhasil diamankan petugas Avsec, Beacukai dan BNN Kepri dan silanjutnya diproses.

adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini