Satgas Bea Cukai Batam Catat 174 Penindakan Penyelundupan dalam 38 Hari

0
692
Foto/Petugas Bea Cukai Batam menunjukkan sejumlah barang bukti hasil penindakan penyelundupan dalam konferensi pers di Batam.

RASIO.CO, Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja signifikan sepanjang 1 Agustus hingga 7 September 2025. Dalam periode tersebut, Bea Cukai Batam berhasil melakukan berbagai penindakan di laut, pelabuhan kargo, barang penumpang, narkotika, barang kena cukai ilegal, hingga barang kiriman pos.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, melalui Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi, mengatakan capaian ini mencerminkan komitmen Bea Cukai sebagai community protector yang menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan mengamankan penerimaan negara.

Sejak dibentuknya Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan dan BKC Ilegal pada 17 Juli 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan 77 Nota Hasil Intelijen (NHI), 174 Surat Bukti Penindakan (SBP), serta melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Di laut, penindakan menonjol dilakukan terhadap KM Maju Berkembang di Laut Natuna pada 27 Agustus 2025 yang kedapatan membawa 22 ton pasir timah asal Bangka Belitung tujuan Thailand tanpa dokumen kepabeanan. Kasus lain terjadi pada 4 September 2025 di Teluk Nenek, saat KM Leffindo Jaya 10 kedapatan mengangkut 856 koli barang campuran tanpa dokumen.

Pada jalur kargo, Bea Cukai mencatat 59 penindakan, antara lain penyelundupan kasur dan furnitur bekas serta ekspor rotan ilegal senilai Rp260 juta dengan modus pergantian kontainer. Sementara di pengawasan penumpang, terdapat 45 penindakan, termasuk penyelundupan 339 paket barang via kapal Roro di Telaga Punggur dan 8 kasus pembawaan uang tunai lintas batas Rp1,45 miliar.

Di bidang narkotika, Bea Cukai Batam menggagalkan 6 kasus penyelundupan narkoba dengan barang bukti 1.219,9 gram sabu, 19 butir ekstasi, 1.062 gram ganja, dan 333 butir obat terlarang. Salah satunya penindakan 1 kg sabu di Bandara Hang Nadim dengan modus koper berkompartemen palsu.

Bea Cukai juga mengamankan 4,98 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 1.150 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal. Penindakan terbesar yakni penggagalan truk pembawa 4,76 juta batang rokok di kawasan Marina City dengan potensi kerugian negara Rp4,3 miliar.

Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Batam mencapai Rp22,7 miliar dengan potensi penerimaan negara yang diselamatkan Rp15,8 miliar.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Batam menjaga perbatasan. Sinergi dengan aparat penegak hukum, stakeholder, dan media akan terus diperkuat agar pengawasan berjalan optimal,” ujar Muhtadi.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini