Kejagung Sita Tanah Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Senilai Rp510 M

0
1968
Kejagung menyita aset bidang tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terhadap Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di Jawa Tengah, Kamis (11/9). (foto/Dok. Kejagung)

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan bidang tanah milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.

“Pada Rabu 10 September 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik tersangka ISL yang berkaitan dengan dugaan TPPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9).

Dikutip CNNIndonesia, aset yang disita meliputi 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, terdapat 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Penyidik juga menyita satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Penyitaan akan dilakukan bertahap terhadap aset lain milik Iwan Setiawan di sejumlah daerah. Rinciannya, di Kabupaten Sukoharjo terdapat 152 bidang tanah seluas 471.758 meter persegi, di Kota Surakarta satu bidang tanah seluas 389 meter persegi, di Kabupaten Karanganyar lima bidang tanah seluas 19.496 meter persegi, serta di Kabupaten Wonogiri enam bidang tanah seluas 8.627 meter persegi.

“Total aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektare dengan estimasi nilai sekitar Rp510 miliar,” kata Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua mantan petinggi Sritex: Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Penyidik menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,08 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank, di antaranya Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB, kepada PT Sritex. Dana yang semestinya dipakai sebagai modal kerja justru digunakan untuk membayar utang serta membeli aset nonproduktif.

Kejagung menduga ada praktik persekongkolan dalam pemberian kredit tersebut karena dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.

***

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini