
RASIO.CO, Lingga – Satreskrim Polres Lingga gelar konferensi pers Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran, di Penginapan Hans, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Jumat (14/10).
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan, adapun dua orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya yakni, berinisial AS usia 43 tahun jenis kelamin laki-laki alamat di Tanjungpinang dan sorang wanita berinisial RH usia 40 tahun alamat Kabupaten Banyu Asin.
“Pelaku yang kami amankan AS laki-laki dan RH perempuan. untuk korban ada 2 orang yakni berinisial EW dan US keduanya berjenis kelamin perempuan,” kata AKP Rustam Effendi Silaban didampingi Kanit I Reskrim Polres Lingga, IPDA Boby Ramadhana Fauzi saat konferensi pers di Gedung Endra Dhamalaksana Mapolres Lingga.
AKP Rustam menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 Kartu Tanda Penduduk tersangka AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW, 1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban US, EW, uang sejumlah Rp 1.900.000.
Kedua pelaku diamakan, lanjut AKP Rustam, di penginapan Hans yang berada di Jalan Mutiara Sekop Darat, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep. Waktu kejadian hari Senin 3 Oktober 2022. Modus operandi pelaku menjanjikan pekerjaan di negara Malaysia pada korban.
“Adapun Pasal yang disangkakan terhadap 2 orang tersangka yakni Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan atau Pasal 2 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pidana penjara paling lama 10 tahun.
Puspan

