RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam menetapkan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam berinisial LLS beserta Bandahara dana bos berinisial WD jasi tersangka dan dilanjutkan penahanan. Senin(17/10).
Kedua teraangka tersangkut kasus dugaan korupsi dana bos yang merigikan negara Rp.469.664.117. Tahun anggaran 2017 s/d 2019. Hingga kini ditipkan ditahanan rutan polsek batuampar selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra mengatakan, Kepala Sekolah SMKN 1 Batam berinisial LLS beserta Bandahara dana bos berinisial WD ditetapkan jadi tersangka dan dilanjutkan penahanan.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rutan Polsek Batuampar untuk 20 hari kedepan dan kerugian negara Rp469 juta,” kata Kasi Intel Kejari Batam melakui siaran persnya.
Sebelumnya, Kejari Batam menjelaskan terkait penanganan kasus Perkara Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi SMKN 1 Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022, tanggal 17 Februari 2022
Dan PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022, tanggal 20 April 2022 Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019
Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan penyidikan secara profesional, berintegritas dan secara maksimal, yang mana juga ditindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi khususnya unsur kerugian negara.
Kejaksaan Negeri Batam telah memohon Bantuan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : B-1593/L.10.11/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.
Kemudian diterima Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite SMKN 1 Batam Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019 Nomor SR -609/PW28/5/2022 tanggal 5 Oktober 2022 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam tanggal 10 Oktober 2022.
Intinya menerangkan bahwa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.468.974.117,00.
Bahwa atas bukti pendukung tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut serta melakukan analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Pidsus Kejaksaan Negeri Batam terus bekerja secara maksimal dan profesional menuntaskan penanganan perkara yang ditangani yang mana selain dugaan tindak pidana korupsi SMKN 1 Batam ada juga Dugaan Tindak Pidana Korupsi Sistem Manajeman Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam.
Saat ini dalam proses audit perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Kepulauan Riau yang diduga Kerugian Negara Mencapai 2 Milyar Rupiah.
Selain itu juga kasus dugaan korupsi Pelaksanaan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang dugaan kerugian negara mencapai 2 Milyar Lebih Dan juga rencana penyelidikan perkara-perkara besar lain yang akan dilaksanakan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Batam.
Adi@www.rasio.co //


