RASIO.CO, Batam – Seorang pria berinisial DS (45) yang merupakan pemilik sebuah warung di Batam Kota ditangkap Polisi, Jumat (2/12).
Dilansir tribunbatam, DS diamankan lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari membenarkan penangkapan seorang pemilik warung di Batam Kota. Ia menyebutkan, pelaku diamankan setelah melakukan perbuatan cabul pada seorang anak di bawah umur.
“Korbannya anak di bawah umur. Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolsek Made, Jumat (2/12).
Korbannya masih berusia 10 tahun. Pelaku membujuk korban dengan memberikan es krim. Ia pun menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban, pada bulan September lalu pulang dari warung milik pelaku dan memegang es krim di tangan.
Lama-lama orangtua korban curiga ke anaknya lantaran setiap disuruh belanja di warung milik pelaku, anaknya selalu membawa jajanan di tangan secara gratis.
Kemudian, orangtua korban menanyakan kepada anaknya apa yang dilakukan pemilik warung kepada korban, akhirnya anak tersebut mau jujur menjawab. Ternyata saat ia di warung sering dibawa paksa pelaku ke gudang di dalam warung milik pelaku.
Di dalam gudang itu, pelaku melakukan aksinya mencium bibir korban secara paksa dan saat itu korban mencoba untuk berteriak, namun diancam pelaku sambil menutup mulut korban mengunakan tangan.
Setelah korban mau pulang diberikan jajanan gratis.
Mendapati informasi itu, ibu korban pun langsung membuat laporan polisi ke Polsek Batam Kota karena korban mengalami trauma dan rasa takut. Mendapati laporan itu, Polsek Batam Kota langsung mengamankan pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi cabul terhadap anak di bawah umur bahkan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi cabul terhadap korban lebih dari satu kali.
***









