
RASIO.CO, Lingga – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sidang akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra mengatakan, pada tanggal 23 November 2023 akan kembali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait perkara dugaan korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Pada sidang hari Kamis tanggal 23 November 2023, ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam tahap pemeriksaan saksi,” kata Ade Candra kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (22/11/2023), siang.
Ade Candra menjelaskan, sejumlah saksi pada persidangan tersebut, untuk pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan kepada terdakwa Afrianola Wisnu Brata dan Hendra.
Ade Candra melanjutkan, adapun saksi yang dihadirkan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tanjungpinang tersebut meliputi saksi-saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada proses penyidikan.
“Ada 7 orang saksi yang akan hadir. yang mana saksi tersebut pernah kita mintai keterangan dalam tahap penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” tutupnya.
Puspan

