Lagi, Tiga Jaringan Mafia Narkoba Dituntut Seumur Hidup

0
314

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Ujum(JPU) Kejari Batam melakukan penuntutan tiga terdakwa jaringan pengedar sabu antar provinsi selama 20 tahun penjara di PN Batam. Senin(20/11).

Ketiga terdakwa bernama Rifal Safitri, Fery Hendriawan dan Jamil Ibrahim. Ketiga terdakwa merupakan tangkapan Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

“Menyatakan terdakwa Jamil Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahatsecara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

 Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamil Ibrahim dengan pidana seumur hidup,”kata JPU Samuel Pangaribuan.

Ketiga terdakwa diduga merupakan jaringan mafia narkoba lintaa propinsi dan saat ditangkap kepolisian membawa narkoba sebanyak 20 kilo yang disembunyikan dalam ban mobil toyota harrier B 1657 MT

Bahwa berdasarkan temuan tersebut para saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim melakukan Koordinasi dengan Pihak Pelabuhan Batu Ampar untuk mengetahui identitas pengirim dan penerima mobil Toyota Harier tersebut.

Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa identitas pengirim mobil Toyota Harier tersebut adalah saksi Rifal Safitri dan saksi Feri Hendiran yang beralamat Puri Loka II Blik G 8 Jalan Kintamani, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Propinsi Kepulauan Riau.

Identitas penerima mobil Toyota tersebut adalah terdakwa dengan alamat jalan KH. Muhasyim VI No. 20 Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Propinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim menuju ke Puri Loka II Blik G 8 Jalan Kintamani, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam.untuk mencari keberadaan saksi Rifal Safitri dan Feri Hendiran.

Berhasil pencarian saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim memperoleh informasi bahwa saksi Rifal Safitri dan Feri Hendiran telah berangkat menuju ke Medan dengan menggunakan pesawat.

Kemudian saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim menghubungi saksi Wahyu Musvian Putra bersama Tim yang berada di Medan untuk mengamankan saksi Rifal Safitri dan saksi Feri Hendiran.

Sekitar pukul 17.30 WIB saksi Wahyu Musvian Putra bersama Tim berhasil mengamankan saksi Rifal Safitri dan saksi Feri Hendiran di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Kualanamu, Medan.

Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh saksi Wahyu Musvian Putra terhadap saksi Rifal Safitri dan saksi Feri Hendiran diperoleh informasi bahwa saksi Rifal Safitri dan saksi Feri Hendiran yang telah memasukan 20 paket narkotika jenis sabu kedalam ban belakang sebelah kanan dan kiri mobil Toyota Harier warna hitam No Pol B 1657 MT yang ditemukan di dalam kapal Austina.

Tanggal 17 Mei 2023 saksi Dorman Galtek Sinaga berserta Tim kembali ke Jakarta untuk mencari keberadaan terdakwa, pada tanggal 19 Mei 2023 saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim berangkat menuju ke Pelabuhan Patimbangan, Subang.

Dalam perjalanan para saksi dan Tim mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat.

Dilakukan pencarian saksi Dorman Galtek Sinaga bersama Tim berhasil menangkap terdakwa di jalan Karang Tengah Kampung Selamanja RT 02 RW 01 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Propinsi Jawa Barat.

Adi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini