RASIO.CO, Batam – Sidang kasus gugatan PT. Usaha Baru Jaya terhadap tergugat PT.Bumi Natural Indonesia masuk tahap menghadirkan saksi pihak penggugat di PN Batam. Kamis(03/09).

Pihak pengugat menhadirkan 4 saksi, Densi, Purwanto,Imelda dan Karim yang bertugas diperusahaan sebagai bagian Akunting, Purchesing Order, Pengawas dan Sopir yang mengantarkan barang ke perusahaan tergugat PT. Bumi Natural Indonesia.

“PO saya terima melalui email dan juga ada by phone , selanjutnya di buatkan DO serta surat jalan untuk sopir mengantar barang ke PT.BNI,”
“Selanjutnya untuk proses penagihan akan diproses akunting, namun tugas saya hanya sampai proses PO hingga proses barang sampai diterima BNI,” Kata saksi Densi yang dihadirkan pengugat di PN Batam.
Kata Densi, Bahwa tidak ada perjanjian jual beli antara kedua belah pihak, namun biasanya pengoderan barang oleh pihak PT. BNI melalui bos saya tetapi terkadang juga melalui email ataupun by phone, namun tetap atas persetujuan atasan saya pak Sasinan sebagai direktur.

“Sedangkan terkait pembayaran dirinya kurang mengetahui dan material tersebut sepengatahuannya dipergunakan untuk buat kapal,”
“barang berupa material besi dan barang dikirim bila readi stock sesuai PO PT.BNI dan selanjutnya masalah acounting,”ujarnya.
Majelis Hakim Ketua Taufik sempat memepertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui adanya perjanjian kerjasama pembangunan kapal antara pengugat dan tergugat pada tahun 2013? karena kami baca dalam jawaban tergugat ada kerjasama pembagunan 11 kapal.
Dan apakah pemesanan material untuk pengerjaan pembagunan kapal tersebut milik pengugat tergugat bersama atau bagaimana?
“Kalau yang itu saya tidak mengetahui yang mulia tetapi proyek pembagunan kapal merupakan proyek PT BNI sendiri,” kata saksi.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat Tantimin.SH,MH mempertanyakan terhadap saksi mengenai proses pengonderan barang dan perusahaan penggugat bergerak di bidang apa? namun Kuasa hukum Tantimin juga sempat mengigatkan saksi bahwa saksi harus jujur dalam memberikan kesaksisan dan tidak berpihak, baik terhadap penggugat maupun tergugat karena saksi telah disumpah.
Selain itu Tantimin juga mempertanyakan apakah saksi melihat langsung PO PT.BNI? dan apakah PO tersebut sudah ditandatangani pihak perusahaan?
Saksi menjawab ada yang sudah ditandatangan dan ada juga tidak karena ada PO juga melalui email dan banyak juga tidak ditandatangani tetapi orderan Aguang, Leni dan Eni PT BNI.
Sementara itu, saksi Imelda sebagi akunting mempertunjukkan secara rinci tiga invoice yang belum dilakukan pembayaran oleh pihat tergugat didepan ketiga majelis hakim. dan dari keempat saksi yang dihadirkan membenarkan adanya pihat tergugat memesan barang dan belum melakukan pembayaran, dan sidang dilanjutkan pekan depan menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Sebelumnya, Sidang perdana Kasus gugatan perdata PT. Usaha Baru Jaya terhadap sebagai tergugat PT.Bumi Natura Indonesia bergulir di Pengadilan Negeri(PN Batam.Kamis(18/06).
Dalam Posita Penggugat PT. Usaha Baru Jaya diwakili Sasinan, Bahwa Tergugat mengambil barang-barang material plate ditoko Penggugat pada 18 November 2013 sampai dengan 6 Mei 2014 lalu sebesar SGD 2.245.851.08.
Selain itu, Juga mengambil barang meterial pipa dari tanggal 11 February 2014 sampai dengan tanggal 4 September 2014 sebesar SGD 133.445.11 tetapi sudah ada angsuran tergugat sebesar SGD 1.806.080.85 selama kurun waktu Oktober 2013 sampai dengan September 2014.
Namun, Hingga kini tunggakan tergugat belum bayar, dimana akhirnya pihak penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam.
Sidang perdana dengan Majelis Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H, Hakim anggota Dwi Nuramanu,S.H.Hum dan Yona Lamerossa Keteren,S.H,M.H.
Sidang yang digelar lebih kurang 20 menit ini, Mejlis Hakim Ketua melakukan pemeriksaan Surat Kuasa masing-masing Penggugat serta Tergugat dan berlanjut penunjukan Hakim Mediasi. Dimana kedua belah pihak sepakat diserahkan terhadap majelis untuk menunjuk Hakim untuk melakukan mediasi
“Sepakat y bahwa hakim mediasi Christo EN Sitorus dan mudahan-mudahan di mediasi terjadi kesepakatan,” Kata Taufik Abdul Halim Nainggolan, S.H sambil ketokkan palu.
Sementara itu, Kuasa Penggugat Lindasari Novianti,S.H.,M.H., Chicha Zaitun Elissabeth, S.Kom., S.H.,M.H., Muhammad Ilyas, S.H., Indra Sakti, S.H., M.H., dan Daniel Adi Widyantmoko, S.H mengatakan sepakat.
“Sepakat yang mulia,” Ujar dua Advokat cantik, Lindasari Novianti, S.H.,M.H., didampingi Chicha Zaitun Elissabeth.
APRI@www.rasio.co //

