Sidang Warga Myanmar Bergulir di Pengadilan

0
660
foto/dokumen

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus dugaan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah dengan terdakwa Myat Thit alias Muhammad warga Myanmar bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam.

Dimana sebelumnya terdakwa melakukan prapid, namun kemudian ditolak dan saat ini sedang masuk tahap siding tanggapandari Penuntut Umum.

Dimana sebelumnya keberatan dari kuasa hokum terdakwa. Terdakwa dijerat JPU Rumondang pasal 119 ayat(1) UU RI No..16 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Diketahui sesuai dakwan JPU di SIPP PN Batam.Rabu(02/06), terdakwa diamankan bulan agustus 2020 oleh petugas anggota TNI yang diduga memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah.

Penangkapan terhadap terdakwa di Pantai Stress, Batu Ampar Kota Batam dan ketika diintrogasi terdakwa mengaku berkewarganegaraan Myanmar selanjutnya saksi menyerahkan terdakwa kepada pihak Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam.

Ketika di periksa oleh pihak Imigrasi Kelas I khusus TPI Batam terdakwa tidak memiliki Paspor berkewarganegaraan Myanmar serta tidak memiliki izin Tinggal selama berada di Batam.

Pengakuan terdakwa pertama kali masuk Ke Wilayah Indonesia pada sekira tahun 2000, mengunakan kapal Pukat Harimau dari Thailand terdakwa bersama rekan – rekannya ditangkap Pulau Sambu Belakang Padang.

Kemudian terdakwa dan rekan – rekannya dibawa ke Pos Polisi Belakang Padang kemudian terdakwa diperiksa ditempat tersebut dan setelah selesai diperiksa terdakwa dibawa ke Pos Polisi Selat Beliah karimun.

Dan tinggal selama 3 bulan di Pos Polisi tersebut namun ketika terdakwa mendengar akan ada proses pemulangan terdakwa kabur dari Pos Polisi Selat Beliah karimun.


Sidang Prapid sebelumnya Sidang kasus Praperadilan WNA Mianmar(Rohiñgya) yang digelar Pengadilan Negeri(PN) Batam memasuki babak baru, dimana tersangka dapat memiliki KTP Batam-Karimun sehingga juga memiliki pasport Indonesia.

Dalam agenda sidang mendegarkan keterangan saksi tersangka WNA MH tersebut dipersidangan. Kamis(18/03) menyampaikan bahwa sudah berada di Batam lebih kurang diusia 13 tahun.

“Sudah beristri dengan warga Tanjungbatu dan punya anak tiga,”

“Proses pembuatan ktp serta pasport dibantu orangtua angkat,” ujar saksi diruamg sidang PN Batam.

kasus sidamg prapid Imigrasi Batam sebagai termohon di lakukan termohon melalui kuasa hukum Rahman.SH, MH, saat kedua belah pihak dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa perkara Pasal 119 tentang Keimigrasian terkait penetapan tersangka atas kliennya Muhammad itu tidaklah sah.

“Saat ini dia (Muhammad) sudah ditahan selama 6 bulan,” kata Rahman.Rabu (17/03).

Kata dia, terlepas pihak imigrasi mengatakan itu proses tindak pidana Keimigrasian, Tapi ada juga hal yang perlu dipertimbangkan bahwa kliennya yang ditetapkan tersangka sekarang punya status kewarganegaraan Indonesia.

“Dia berKTP Karimun dan itu diperoleh dengan cara yang benar,” tegas Rahman. Pihaknya meminta kepada Imigrasi untuk membuktikan itu.

“ RT – RW, Lurah, Camat yang menerbitkan surat keterangan itu dipanfgil. Baru menetapkan dia sebagai tersangka,” ujat Rahman.

Diakui Rahman, yang disangkakan ini merupakan warga Myanmar. Padahal pemohon tidak memiliki data otentik sebagai warga negara Myanmar.

“Kalau sekiranya saat ditangkap punya pasport cuma dengan bukti identik dia bisa berbahasa dan menulis Myanmar, saya pun pandai berbahasa Inggris,” ujarnya.

Sementara, Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Nandang menjelaskan, fakta sebenarnya, bahwa yang bersangkutan masuk tidak melalui pemeriksaan Imigrasi dan itu lebih dari 10 tahun lalu.

“Ini bisa kita buktikan dengan data dan fakta pertama proses kewarganegaraan tidak ada atau tatacara memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tidak ada,” jelas Nandang.

Selanjutnya yang bersangkutan diamankan oleh pihak BAIS yang masuk dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

Terkait sidang praperadilan ini, pihaknya sudah punya bukti kuat.
Ditambah lagi cara berkomunikasi verbal, tulisan tangan yang bersangkutan lebih handal.

“Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan kedutaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga Myanmar,” kata Nandang saat dijumpai aqak.media usai sidang.

Tapi dalam hal ini pihaknya tidak menyentuh Rohingya, karena Rohingya itu adalah etnis. Namun memang yang bersangkutan sudah punya pasport tapi didaftarkan dengan cara yang tidak benar.
Pihaknya akan memanggil pihak Disdukcapil tempat KTP yang bersangkutan dikeluarkan.

“Kemarin kami sudah panggil pihak Disdukcapil Karimun. Mereka membuat atas dasar KTP Batam,” terangnya.
Pihaknya juga akan memanggil pihak Kecamatan yang mengeluarkan KTP Batam.

“Kami akan melihat dasar nya apa?” kata Nandang mengakhiri.

Pantauan lapangan, agenda sidang untuk mendegarkan keterangan saksi yang juga sudah ditetapkan tersangka dihadirkan langsung bukan melalui virtual dan dikawal pihak kepolisian polsek batamkota.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini