Team Gabungan Berhasil Padamkan 5 Titik Kebakaran di Batam

0
449

RASIO.CO, Batam – Team gabungan berhasil memadamkan 5 titil lokasi kebakaran yang terjadi di Batam. Sabtu(27/03).

Team Gabungan terdiri dari Polda Kepri, Satbrimob, Polres, polsek, pemadam kebakaran BP Batam, Pemko Batam, Manggala Agni, serta instansi terkait lainnya.Diduga kebakaran ulah oknum tidak bertanggung jawab.

Sedangkan lokasi, kebakaran yang berhasil ditangani meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa, kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate, lahan Cemara Park, lahan kosong di Ruli Tiban Kebun, serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang.

Dalam upaya optimalisasi dan percepatan penanganan kebakaran lahan, tim gabungan membagi wilayah penanganan ke dalam 3 zona, yaitu Zona 1 meliputi Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar.

Zona 2 meliputi wilayah Sembulang dan Galang, serta Zona 3 meliputi Kecamatan Sei Beduk, Sekupang, dan Belakang Padang.

Pembagian zona ini bertujuan untuk mempercepat respons penanganan di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Di seluruh lokasi, personel gabungan melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari mendatangi TKP, pengamanan area, pemadaman serta pendinginan titik api, hingga penggunaan peralatan sesuai dengan fungsi masing-masing instansi. Seluruh titik api berhasil dipadamkan dan situasi dalam keadaan aman serta terkendali.

Selain itu, sebagai langkah pencegahan dan penanganan awal, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Apabila ditemukan titik api, masyarakat diharapkan segera melakukan upaya pemadaman awal jika memungkinkan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sebelum meluas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa selain upaya penanganan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian serius dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain upaya pemadaman, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum (Gakkum) untuk melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran lahan serta menindak tegas apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau memanfaatkan aplikasi Polri Super Apps.

Sampai dengan berita ini diturunkan, sebanyak 5 (lima) titik api berhasil dikendalikan oleh tim gabungan, dengan situasi secara umum dinyatakan aman dan kondusif.

Redaksi@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini