RASIO.CO, Batam -Akibat menerbitkan perizinan tiga pertambangan bauksit di Bintan, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amjon di copot dari jabatan. Ironisnya pengeluaran izin tersebut tampa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri.
Tidak hanya itu, Azman Taufik yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) juga turut dicopot, pasalnya sebelum menjabat Disbud, dulunya merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Hal ini diungkapkan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri Mirza Bahtiar, Rabu (13/3).melalui sambungan selularnya dan Ia mengatakan, penonaktifan keduanya merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilayangkan ke Pemprov Kepri.
Dimana, keduanya telah menerbitkan tiga izin pertambangan di Bintan menindak lanjuti laporan masyarakat dan juga tampa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Gubernur Kepri.
“Laporan masyarakat itulah lalu ditindaklanjuti oleh Kemendagri dan mengeluarkan surat rekomendasi pemberian sanksi kepada keduanya,” ujarnya..
“Pasti sudah ada oranganya karena tidak mungkin ada kekosongan jabatan, namun saya belum mendapat sknya,” Kata Mirza ke rasio.co.
Ia menambahkan, sesuai rekomendasi , Kemendagri meminta agar kedua pejabat tersebut dicopot dari jabatannya, karena telah terbukti salah dalam menyalahgunakan kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Bintan.
Sementara itu, Sesuai UU RI no 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Pasal 165 Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan
menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
APRI@www.rasip.co //

