RASIO.CO, Batam – Bukan rahasia lagi bahwa kota Batam dijadikan para mafia, baik secara perorangan maupun kelompok berupa jaringan menyelupkan TKI ilegal ke negara jiran Malaysia.
Ironisnya, sudah ratusan kali kepolisan Polda Kepri menangkap para pemain TKI Ilegal bahkan berujung kepersidangan, namun para pemeras keringat pahlawan devisa negara selalu punya modus dan kali ini Tim People Smugling Polda Kepri menangkap 2 pelaku penampung dengan korban TKI ilegal 37 orang.
“Tersangka membawa dan menampung PMI dari Negara Malaysia yang pulang melalui jalur pelabuhan tikus,” Kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto di Media Centre Polda Kepri.Selasa(12/030.
Ia mengatakan, Personilnya mendapat informasi masyarakat , lalu ditindak lanjuti anggota Subdit IV bahwa akan adaTKI Nonprosedural pulang dari Malaysia melewati pelabuhan tikus Batam.
Dilakukan penyelidikan oleh anggota dan sekira pukul 23.30 wib anggota mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyeludupan manusia sebanyak 18 orang beserta 1 orang supir di halte depan legenda malaka, Batam.
“Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota berhasil mengamankan 1 orang pengurus / penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center,” paparnya.
Lanjut Dia, Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 orang diduga korban People Smugling dan 1 orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara raya, Batam.
Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam , dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur jalur tikus.
“Terhadap perbuatan pelaku dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
APRI@www.rasio.co //