RASIO.CO, Batam – Terdakwa Yanumeiwan Zendrato alias Wawan dan Mika Suratmi duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam terkait kasus dugaan permainan penyeludupan 9 kontainer ballpres alias pakaian bekas asal Singapura ke Medan melalui pelabuhan resmi di Batam. Rabu(13/03).
Terdakwa Yanumeiwan Zendrato bersama rekannya Mika Suratmi diduga menyeludupkan ballpres dengan modus memalsukan dokumen ke pabean dengan surat-surat resmi pemberitahuan isi kontainer paper paller, namun akhirnya diamankan beacukai Belawan.
Ironisnya, terdakwa dikabarkan merupakan salah satu caleg partai PSI yang berlaga di Dapil Batam ditahun 2019.
Sidang perdana yang digelar diruang sidang utama PN Batam dipimpin ketua majelis Syahlan didampingi dua hakim anggota dengan JPU Mega Tri astuti, sedangkan terdakwa tidak mengunakan pengacara dan tidak ditahan alias tahanan luar.
Dalam kesaksian yang dihadirkan JPU dari Beacukai belawan dan Batam, dimana saksi mengatakan, berawal kecurigaan dokumen lalu dilakukan pemeriksaan 9 kontainer yang berada dipelabuhan Belawan berisi ratusan paper paller dan disaat dibuka teryata container berisi Balpress berasal dari Batam.
“Isi 9 kontainer pakaian bekas dan sepatu tetapi di dokumen paper paller,”Kata saksi dipersidangan.
Sedangkan isi dari 9 kontainer berupa SPNU4627133 berisi 282 bale pakaian bekas., SPNU4613799 berisi 273 bale pakaian bekas, SPNU4625001 berisi 278 bale pakaian bekas,
SPNU4638190 berisi 278 bale pakaian bekas dan 2 bale sepatu bekas, SPNU4622569 berisikan 266 bale pakaian bekas.
SPNU4620355 berisikan 270 bale pakaian bekas, SPNU4607883 berisikan 270 bale pakaian bekas, SPNU4618297 berisikan 276 bale pakaian bekas.
SPNU4618954 berisikan 270 bale pakaian bekas.
Atas perbuatan kedua terdakwa dijerat Pasal 102 huruf (h) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 103 huruf (d) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
APRI@www.rasio.co //

