Terbukti Kurir Narkoba, ASN Divonis 12 Tahun

0
1396

RASIO.CO, Batam – Majelis hakim PN batam akhirnya memvonis 12 tahun penjara terhadap Diana Roza yang diduga ASN Puskesmas Sei Lekop, Bintan dan terancam di pecat.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Diana Roza telah terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa, apalagi merupakan PNS sehingga tidak ada hal-hal yang meringankan,”.




“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” Kata Taufik Nainggolan didampingi dya hakim anggota di PN Batam, Senin (20/1/).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun.

“Hukuman kamu, kami kurangi 2 tahun dari tuntutan penuntut umum. Apabila kamu tidak setuju dengan putusan ini, kamu masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum lainnya,” Ujar Taufik.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Diana Roza langsung menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saya pikir-pikir dulu yang mulia. Apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak,” Sela terdakwa.

Untuk diketahui, Diana Roza, Seorang ASN (Bidan) di Puskesmas Seilekop, Kijang, Kabupaten Bintan, ditangkap petugas Bandara Hang Nadim Batam karena hendak menyelundupkan sabu seberat 338 gram ke Palembang.

Menurut keterangan petugas Asvec dan Bea Cukai Bandara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring pada sidang sebelumnya, terdakwa Diana Roza ditangkap pada saat melewati pintu pemeriksaan metal Detector di Bandara Hang Nadim.

“Pada saat melewati pintu pemeriksaan metal detector, kami melakukan pemeriksaan (Cek Body) terhadap terdakwa dan menemukan beberapa bungkusan plastik bening diduga sabu yang dia sembunyikan dalam softek dan bra yang digunakan terdakwa,” kata saksi Tiya Agustina di hadapan majelis hakim Taufik Nainggolan, Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa.

Awalnya, lanjut saksi, penangkapan terhadap terdakwa dari kecurigaan petugas atas gerak-geriknya saat memasuki pintu pemeriksaan metal detector. “Pada waktu diamankan, kami berhasil menyita 159 gram sabu di dalam softek yang disimpan di selangkangan. Sementara 42,45 gram lainnya disita dari balik bra (BH) yang dipakai terdakwa,” jelas Tiya.

Sementara itu, menurut pengakuan terdakwa Diana Roza, barang haram ini dia dapatkan dari Maniarusu Arjuna (dilakukan penuntutan terpisah) untuk dibawa ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam.

“Barang haram ini saya bawa dari Tanjungpinang. Rencananya akan diselundupkan ke Palembang melalui Bandara Hang Nadim Batam,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini