Terbukti Menipu Berulangkali, Sung Huat Divonis 20 Bulan

0
864
foto/rasio.co

RASIO.CO, Batam – Terbukti melakukan penipuan berulang kali, Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Batam menvonis terdakwa memvonis terdakwa Sung Huat alias Ahut 20 bulan penjara. Senin(25/01).

“Menyatakan Terdakwa SUNG HUAT Alias AHUAT bersalah melakukan tindak pidana “beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
“Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana (Dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUNG HUAT Alias AHUAT dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 bulan penjara,” Kata Majelis hakim ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Diketahui tedakwa melakukan penipuan terhadap beberapa orang bermoduskan pemesanan material untuk pembangunan sekolah swasta di Batam.

Korban yang berhsil ditipu terdakwa lebih kurang Rp162 juta dan atas putusan majelis hakim terdakwa menerima.

APRI@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini