Terdakwa Kabur, Hakim Putuskan Tangker MT. Arman 114 Dirampas Negara
RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Ketua PN Batam, Sapri Tarigan didamping dua hakim anggota Setyianingsih dan Dauglas R,P Napitupulu memutus kapal oil Tangker MT.Arman 114 dirampas negara tanpa dihadir terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Terdakwa yang diduga kabur.
Terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed berhasil menghilang dari pengawasan sebagai tahanan titipan kejaksaan, sehingga tiga kali tak hadir tanpa jejak.
Ironisnya, Pda sidang putusan Rabu, 10 Juli 2024, Majelis hakim akhirnya memvonis 7 tahun penjara denda 5 miliartanpa dihadiri terdakwa Mahmoud Abdulaziz nahkoda kapal Tangker MT.Arman 114.
“Menyatakan Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Atiba tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Parahnya, Pada sidang sebelumnya juga tidak dihadiri terdakwa Mahmoud Mohammed Abdilaziz, dan Jubir PN Batam BennyYoga Dharma dalam konfran mengatakan Sidang kita tunda karena tidak hadir dan pengadilan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa untuk sidang selanjutnya.
“Surat penjemputan paksa kita keluarkan karena terakwa sudah dua kali mangkir dipersidangan dan berlandaskan pasal 154 KUHAP ayat(4),” Kata Benny pekan lalu.
Sebelumnya, Dimana dalam persidangan, Senin 27 May 2024 di PN Batam , Terdakwa mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai nahkoda dituntut 7 tahun penjara serta denda 5 miliar dan Kapal MT.Arman 114 dirampas negara.
Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba tunjukkan bukti bahwa dirinya bukanlah Nahkoda kapal MT. Amran 114 tangkapan Bakamla yang diduga buang limbah diperairan Natuna Utara , Indonesia.
Bahkan dipersidangan. Senin(22/04) PN Batam terdakwa melalui transleter menyampaikan kepada hakim bahwa diatas kapal MT.Amran 114 tidak ada jabatan khusus dan dirinya bukan nahkoda melainkan hanya Sefety Officer.
“Tidak ada pihak perusahan menunjuk saya sebagai Chief Officer maupun Ship Security Officer untuk bertanggung jawab di kapal MT.Arman 114,”
“Untuk menjadi Ship Security Officer diperlukan team sedangkan saya tidak punya team, ” ujarnya dipersidangan PN Batam.
Lanjutnya , Dirinya hanya pekerja biasa dan bukanlah sebagai penanggung jawab dan ini sertifikat kemaluan saya.
Dalam persidangan , Terdakwa Mahmoud menunjukan berbagai sertifikat yang dimilikinya dan tetap beralasan dirinya bukanlah penanggung jawab kapal MT Amran 114 dan sertifikat terdakwa berbahasa Arab dan Inggris.
Sementara itu , Sebenarnya agenda sidang bukanlah menunjukkan bukti tetapi mendengarkan ahli yang akan dihadirkan pengacara terdakwa, namun akibat tidak hadir maka dilanjutkan majelis hakim dengan menunjukkan bukti terdakwa.
Usai menunjukkan bukti sertifikat, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terdakwa tetapi Pengacara meminta majelis hakim menunda dengan alasan Terdakwa belum siap.
Ironisnya, JPU pun tidak keberatan dengan alasan akan mempelajari sertifikat terdakwa karena berbahasa Arab dan Inggris.
“Sidang pemeriksaan terdakwa ditunda kamis,”kata majelis hakim ketua.
Sebelumnya, Kasus dugaan pembuangan limbah oil slig Kapal Tangker MT Arman 114 diperairan Natuna Indonesia terus terungkap dipersidangan, bahwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba bantah sebagai Kapten Kapal.
Dipersidangan Terdakwa mengangkut hanya sebagai pekerja biasa dan tidak memiliki sertifikat Kapten Kapal dan agenda sidang.Kamis(15/02) JPU Nuel menghadirkan saksi dari WNA Iran.
Terdakwa Mahmoud Mohamed merupakan warga Iran dan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT Natuna Utara.
Saksi didampingi penerjemah dan dosen di STAIN saksi bernama, dalam keterangan saksi disampaikan melalui penerjemah nya menjelaskan dengan tegas bahwa Kapten Kapal MT. Arman 114 adalah terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pertanyaan JPU, saksi Suhet, apa betul bekerja salah satu bekerja di MT Arman 114, betul, sebagai Bosun apa tugas jabatan bosoon, tugasnya adalah mengurus karyawan yang ada teknisi dan pengadaan.
Alatasan, tak ada hubungan dengan Kapten dan lainnya, seken, officer, dan tidak mengetahui nama atasannya.
Tujuan Kapal, saksi tidak mengetahui, dan bekerja sebagai bosu dikawal selama 8 bulan, dan menunjuk Terdakwa Mahmoed sebagai Kapten. Ada list nama-nama tertera di Kapal MT Arman 114.
“Kapten Kapal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba,”kata saksi tegas.
Sementara itu, Saksi tidak mengetahui Kapal ditangkap Bakamla diwilyah mana, dan baru diketahui dan dikabarkan melalui telpon. Dan tidak mengetahui ada tumpahan minyak,
Saksi menyebutkan ada 22 kru dikawal MT Arman 114 dan sudah lapan bulan berlayar, dan berlayar dari Iran sedangkan muatan kapal saksi tidak tau,
“Saya tidak tahu Kapal berlayar kemana serta tujuannya kemana? Tugas saya mengurus kru Kapal saja terutama makannya,” kata saksi dipersidangan didampingi peenterjemahnya.
Uniknya JPU sempat mempertanyakan kepada saksi sudah berapa lama tertahan dan apa harapan saksi kedepannya.
Saksi menjawab, sudah 8 bulan di Indonesia dan harapannya ingin segera lepas dan kembali berlayar.
Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan terhadap saksi apakah mengetahui Terdakwa sebagai master dan pernahkah naik keruangan master dan pernahkah melihat master dan selain Terdakwa siapa lagi?
Kalau sertifikat saya tidak tahu tetapi sebagai master maupun Kapten saya tahu dan pernah bertemu sekali dan tidak pernah naik keatas.
Atas pertanyaan JPU dan Penasehat Hukum majelis mengingatkan kembali agar kembali lagi kepokok dakwaan terkait limbah ketimbang kemasalahan Terdakwa sebagai Kapten.
“Dakwaan Terdakwa limbah ,coba JPU dan PH kembali dakwaan terhadap Terdakwa,” kata hakim ketua PN Batam.
Sebelumnnya, Kapal MT Amran 114 merupakan tangkapan Bakamla RI diperairan Natuna yang diduga melakukan ship to ship minyak ilegal serta limbah oil slug dengan kapal MT M Tinis berbendera kribi di posisi 03o 33’ 22” LU – 104o 57’ 04” BT Natuna Utara.
Ironisnya, Nahkoda diduga dua kapal Asing yang saling menempel pada posisi merah 20°. Kemudian Juru Radar melaporkan bahwa kontak tersebut merupakan kontak diam tanpa AIS (Automatic Identification System) di baringan 330° jarak 11 Nm (Nautica Mile) pada posisi 03o 40’ 6” LU – 104o 48’ 28” BT tepatnya 1 Nm di dalam landas kontinen Indonesia, dan diduga merupakan kapal yang sedang melakukan pemindahan Muatan/ship to ship transhipment
Nahkoda kapal dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adi@www.rasio.co //