
RASIO.CO, Batam – Saksi penangkap kepolisian sebut terdakwa Herman sembunyikan sabu seberat 31 gram dalam kotak di deodoran merk rexona dan ditangkap di Harbaourbay, Batam.
Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Rabu(19/05) diruang sidang Wirjono Prodjodikoro dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Nani Herawati berlanjut keterangan saksi penangkap dan diteruskan pemeriksaan terdakwa.
“Terdakwa simpan sabu di dalam kotak deodoran rexona,” kata saksi kepolisian.
Sementara itu, sidang terdakwa Herman dan Doni diskor majelis hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama, S.H,MH. Karena adanya gangguan, pasalnya sidang digelar secara virtual.
Diketahui, Kedua terdakwa Herman dan Doni mendapat orderan mengantarkan sabu dari daerah asalnya Karimun ke Batam melalui pelabuhan harbaourbay Batam.
Keduanya di kirim Jhon(DPO) uang transportasi Rp500 ribu dan jika barang akan diberi upah Rp2,5 juta, namun sebelum barang diterima pembeli berhasil ditangkap kepolisian.
Kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan Atau na diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adi@www.rasio.co //

