Teriakan “Maling-maling” Mengantarkan Sepriandi Duduk Dibangku Pesakitan

0
758

RASIO.CO, Batam – Beralasan tidak memilki pekerjaan tetap alias pengangguran, sehingga berusaha melakukan dugaan tindak kejahatan pencurian di daerah pasir putih batamcentre.

Namun, apes dicurigai warga serta diterikai warga “maling-maling” terdakwa Sepriandi Bin Wahit duduk dibangku pesakitan PN Batam.Kamis(28/11).

Dipersidangan dalam agenda keterangan saksi, terdakwa diduga sudah merencanakan melakukan pencurian dengan memantau setiap lokasi yang akan dijadikan target terutama ditempat kost-kosan diruko oriental pasir putih Blok P 03.

“Kami berampat sedang tidur dan ruko dalam keadaan tertutup tetapi tidak terkunci, namun ketika dirinya terbangun melihat terdakwa menggengam 4 hanphone dan berusaha saya hadang,”

“Saat di hadang terdakwa mengeluarkan pisau dan berusaha kabur dan kami teriakan maling,” ujar saksi Ali di PN Batam.

Katanya, terdakwa sempat mealkukan perlawanan dan mengeluarkan pisau sambil menghunuskan pisaunya tetapi dirinya berhasil mengelakkan pisau tersebut dan terdakwa berusaha kabur menuju motornya BP 5764 MD jenis Mio.

“Terdakwa akhirnya berhasil kami amankan dan diserahkan ke polsek bengkong,”ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU Karyo So Immauel Gort, terdakwa Sepriandi Bin Wahit di dakwa Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke -1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1951.

FA@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini