Terpidana Zubair Penyeludup Kayu Bakau Kembali Disidang

0
690
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Terpidana Zubair kembali akan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyeludupan kayu bakau ke Jurong,Singapura.

Namun dakwaan berbeda pasal l83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Terpidana Zubair sebelumnya sudah divonis 18 bulan penjara dengan denda Rp100 juta atau kurungan subsidar 3 bulan penjara, sedangkan Kapal KM Gemilang Jaya II GT 06 dan kayu 4000 batang dikembalikan terhdap terdakwa tetapi kembali dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

Dalam vonis sebelumnya terpidana Zubair dituntut JPU Syamsul Sitinjak 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta dan kapal serta dokumen dan kayu 4000 batang dikembalikan terhadap zubair dan kali ini Zibair kembali akan disidang dengan JPU Frihesti Putri Ghina da jadwal sidang sesuai SIPP PN batam pada hari Kamis(21/01). diruang Ali Said.

Perkara Zubair terister saat ini 100/Pid.Sus/2019/PN Btm, sedangkan sebelumnya register perkara 676/Pid.B/2018/PN Btm dan divonis Kamis, 25 Okt. 2018.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Zubair Nahkoda kapal KM Gemilang Jaya 11 GT 06 yang diduga menyeludupkan 4.200 batan kayu bakau asal pulau Moro ke Jurong Singapura , terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp600 juta.

Ironisnya, Terdakwa Zubair menagkodai kapal KM Gemilang Jaya 11 GT 06 tidak memiliki izin berlayar dari syahbandar dan akhirnya ditangkap Kapal TNI-AL KAL. Marapas II-4-65diperairan selat Philip atau pada posisi koordinat 00°58’25”U – 103°39’17” T.

Terdakwa Zubair menahkodai kapalnya dari Batam melalui pelabuhan
Dapur 12 tujuan Pulau Moro mengambil kayu bakau dan mengalami kebocoran sehingga akhirnya ditangkap Kapal Patroli TNI AL. dan kapal saat ini dijadikan barang bukti.

Terdakwa dakwa JPU Syamsul Sitinjak Pasal 323(1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1), dipidana dengan pidanapenjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00.

“Agenda saksi, namun tidak hadir,”Kata JPU Syamsul usai sidang.Senin(03/09).

Diketahui, Berawal pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2018 sekitar pukul 19.00 Wib Kapal KM Gemilang Jaya II GT.6 yang dinakhodai oleh terdakwa Zubair berangkat dari Dapur 12 Batam dengan tujuan Moro Tanjung Balai Karimun dengan kondisi kapal bocor.

Dan sesampainya di Moro langsung memuat muatan kapal berupa kayu bakau sebanyak 4.200 batang yang akan dibawa ke Jurong Singapura.

Selanjutnya pada hari Jumat Sabtu 31 Maret 2018 sekitar jam 19.00 Wib setelah muatan kapal terisi kapal KM Gemilang Jaya II GT 6 yang dinakhodai Terdakwa berangkat dari Moro Tanjung Balai Karimun menuju Jurong Singapura.

Namun, ditengah perjalanan pada saat memasuki perairan selat philip sekira pukul 22.00 Wib atau pada koordinat 00°58’25” U – 103°39’17” T kapal yang dinakhodai Terdakwa Zubair dihentikan oleh saksi Noprianto dan tim yang sedang melakukan Patroli menggunakan Kapal TNI-AL KAL. Marapas II-4-65.

dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Gemilang Jaya II GT.6 tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;

APRI@www.rasio.co







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini