Tersandung Kasus Kosmetik Ilegal, Cucu Didakwa UU Kesehatan

0
foto/ist

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Cucu Nofianti tersandung kasus dugaan peredaran kosmetik illegal yang dipasarkan secara online di batam.

Terdakwa di jerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan pelaku usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait Pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk dipersadanganklan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 Ayat (1).

Dakwaan terdakwa Cucu Nofianti sesuai SIPP PN Batam, Selasa(01/08). Ditangkap pihak team Gabungan BPOM, Kepolisian Polda Kepri dan Dempom menyiya lebih kurang 165 item kosmetik bergabgi merk diduga berasal dari negara tirai bamboo alias China.

Terdakwa memasarkan produk terebut melalui online sneckimportbatam dan ketika dilakukan penggrebekan BPOM ditemukan 165 item produk dan diamankan CPU, bukti slip pengiriman barang dan rekening.

Terdakwa beroperasi melalui rumahnya di Perumahan Regata Blok B9 No. 18, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Batam. Dan kasusnya hingga saat ini siap disidangkan dengan nomor register perkara  469/Pid-Sus/2023/PN.Btm.adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini