
RASIO.CO, Batam – Kasus ibu kandung di Batam yang tega menjual anaknya menjadi atensi serius dari kepolisian.
Bayi yang masih berusia 6 bulan ini dijual oleh AHA (17) ibu kandung korban dengan uang tunai senilai Rp 11 Juta. Tak sendiri, kasus anak yang dijual ini dilakukan bersama IR (19) pacar AHA, dan BUSS (40).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menyampaikan, hingga saat ini tim masih melakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap kasus perdagangan orang ini.
“Untuk alasan ibu korban saat ini masih dilakukan pengembangan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Kompol Budi dikutip tribunbatam, Senin (31/7).
Selanjutnya Budi mengatakan, ibu korban (AHA) mengaku baru pertama kali ini melakukan tindakan jual anak. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tiga orang yang diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka. 2 orang kami tahan, dan 1 tersangka yakni ibu korban tidak kami tahan karena masih dibawah umur dan tengah mengandung,” kata Kompol Budi.
Sementara itu, ketiganya disangkakan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 83 juncto pasal 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 Juta. Saat ini, bayi yang dijual AHA telah kembali bersama dengan neneknya yang berada di Bengkong.
***