
RASIO.CO, Jakarta – PT. Matoa Kidung Bahtera digugat oleh PT. SES diduga gegara hutang BBM yang belum dibayar. Gugatan ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selasa(01/08).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023), Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 591/Pdt.G/2023/PN. JAK.SEL.
Dalam Petitum Gugatannya, PT. SES melalui Kuasa Hukum nya Risman R. Siregar, S.H meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan terhadap Kapal Matoa 2 milik PT. Matoa Kidung Bahtera yang saat ini berada di sekitar Perairan Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Berikut Petitum Gugatannya.
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi hukum bahwa hubungan hukum yang berlangsung antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan hukum perikatan jual beli dalam hal ini PENGGUGAT sebagai penjual barang, sedangkan TERGUGAT sebagai pihak pembeli barang ;
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi(Cidera janji) ;
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.960.250.000,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini yakni berupa :
· 1 (satu) unit kapal bernamaKIP MATOA 02, berbendera Indonesia, Jenis Kapal Keruk, Panjang 105 m, Lebar 18 m, Golongan Kapal lepas pantai, Tarik, suplai, atau Pengerukan saat ini berada di sekitar perairan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Risman R. Siregar, S,H membenarkan gugatan ini, Risman menyebut alasan kliennya menggugat PT. Matoa Kidung Bahtera terkait hutang piutang sebesar Rp. 1.960.250.000,-(satu milyar sembilan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya, Utang tersebut timbul karena PT. Matoa Kidung Bahtera sampai saat ini tidak membayar kewajibannya (utang) pembelian BBM ke klien kami” Kata Risman saat dimintai konfirmasi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).
Adi@www.rasio.co //

